Bupati dan Wakil Bupati Siak Dikukuhkan sebagai Duta Zakat, Dorong Optimalisasi Pengumpulan Zakat

Palukeadilannews.com

Siak – Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal resmi dikukuhkan sebagai Duta Zakat pada kegiatan Gerakan Masyarakat (Gemar) Siak Berzakat ke-XIII yang dirangkaikan dengan pendistribusian zakat pola konsumtif Baznas Kabupaten Siak tahun 2026 serta program Siak Berwakaf.


Kegiatan yang berlangsung di Masjid Sultan Syarif Hasyim Islamic Center, Jumat (6/3/2026), juga menjadi momentum dimulainya pengumpulan zakat di Kabupaten Siak. 


Dalam kesempatan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati turut berperan sebagai amil zakat dengan menerima langsung zakat dari para muzakki.


Momen ini menjadi simbol keteladanan kepemimpinan sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih terarah dan tepat sasaran bagi para mustahik.


Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat kemampuan harta.


Ia mengajak seluruh masyarakat, termasuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak, untuk menunaikan zakat melalui Baznas sehingga pengelolaannya lebih terkoordinasi.


“Alhamdulillah hari ini saya bersama Pak Wakil Bupati dikukuhkan sebagai Duta Zakat. Harapannya, penyaluran zakat yang selama ini masih tersebar dapat lebih terpusat dan terkoordinasi melalui Baznas, sehingga dana yang terkumpul bisa disalurkan secara maksimal kepada masyarakat yang berhak,” ujar Afni.


Namun demikian, Afni juga menyoroti masih belum optimalnya partisipasi sebagian perusahaan dalam menunaikan zakat melalui Baznas.


Ia mengungkapkan bahwa pernah terjadi kunjungan Komisaris Baznas ke sebuah perusahaan, namun hanya diterima oleh petugas keamanan dan humas.


“Padahal yang kami sampaikan bukan sekadar pengambilan dana secara serampangan, melainkan mengingatkan kewajiban zakat bagi setiap muslim yang hartanya telah mencapai nisab,” jelasnya.


Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Siak Samparis menyampaikan bahwa pengukuhan Bupati dan Wakil Bupati sebagai Duta Zakat memiliki makna strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat.


Menurutnya, keteladanan pimpinan daerah menjadi kekuatan moral yang mampu mendorong masyarakat untuk menyalurkan zakat secara sadar dan terorganisir melalui Baznas.

 

Tags