Eks Dirut PT SPR Terseret Korupsi Dana PI 10 Persen, Kejati Riau Tetapkan RN sebagai Tersangka

Palukeadilannews.com

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan RN, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan daerah ini diduga disalahgunakan selama periode 2023–2024.


Penetapan RN sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-07/L.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 15 September 2025.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH MH, menyatakan bahwa RN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Untuk kepentingan penyidikan, RN ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru, terhitung sejak 15 September 2025,” ujar Zikrullah dalam siaran pers resminya.


Dana Miliaran Rupiah Disalahgunakan?


Kasus ini mencuat dari dugaan penyalahgunaan wewenang RN dalam mengelola dana PI 10 persen salah satu sumber pendapatan strategis daerah dari sektor migas. 


Dana ini seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat di Rokan Hilir, namun diduga dialihkan untuk kepentingan yang tidak semestinya.


Hingga kini, tim penyidik Kejati Riau masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.


Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan dana strategis hasil kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan salah satu blok migas terbesar di Indonesia.

 

Tags