Pekanbaru – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama Nursahir pada hari Kamis, 31 Juli 2025.
Terpidana ditangkap di kediamannya di Jalan Suka Mulya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Tangkap Buronan (Tabur) 2025 Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan komitmen lembaga penegak hukum dalam memburu dan menindak para pelaku tindak pidana yang melarikan diri dari proses hukum.
Nursahir merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dua unit kapal motor (KM) 5 GT lengkap dengan 30 unit jaring ikan (gill net) untuk program pengembangan dan peningkatan produksi perikanan tahun anggaran 2012 di Kabupaten Indragiri Hilir, dengan nilai kontrak sebesar Rp120 juta.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor XXXX K/Pid.Sus/2018, Nursahir dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat (4) tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsidair enam (6) bulan kurungan.
Sebelumnya, di tingkat pertama, ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Tidak puas, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding dan kasasi, yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Selama masa pelariannya, Nursahir kerap berpindah-pindah di wilayah Riau, hingga akhirnya berhasil diamankan berkat kerja sama intelijen dan pengawasan intensif.
“Alhamdulillah, penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan hukum. Kami akan terus mengejar dan mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, serta Kasi Pidsus Kejari Inhil, Frengki Hutasoit.
Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Riau untuk proses administrasi dan selanjutnya akan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Kejaksaan Tinggi Riau mengimbau kepada seluruh pihak yang masih berstatus buronan untuk menyerahkan diri secara sukarela, karena cepat atau lambat akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.