Pekanbaru, 24 Juli 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus besar peredaran gelap narkotika jaringan internasional.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 23,66 kg, 3.750 butir ekstasi, dan 650 pcs liquid cartridge yang diduga mengandung narkotika jenis THC.
Kegiatan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dibuka oleh Wakapolda Riau dan dilanjutkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.
Sambutan Wakapolda Riau
Wakapolda Riau dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan pengungkapan ini.
"Jumlah ini adalah bukti nyata bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Riau. Untuk itu, Polda Riau berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba," tegas Wakapolda.
Beliau menegaskan agar tidak ada pihak yang coba-coba terlibat dalam jaringan narkoba karena Polda Riau akan menindak tegas tanpa kompromi. Ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersinergi dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika demi masa depan Riau yang bersih dan aman.
Penjelasan Teknis Dirnarkoba Polda Riau
Selanjutnya, penjelasan teknis disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba, yang menyebutkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat, 11 Juli 2025, pukul 20.00 WIB di Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang hendak mengambil dua tas hitam yang dicurigai berisi narkoba. Saat dibuntuti, pelaku menjatuhkan tas tersebut karena panik melihat patroli Polantas yang melintas. Setelah diamankan, isi tas terbukti mengandung 23,66 kg sabu dan 650 cartridge liquid.
"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa keterlibatan publik sangat vital dalam pemberantasan narkoba," kata Dirnarkoba.
Tim kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan teknologi kepolisian. Pada Minggu, 13 Juli 2025, tersangka berhasil diamankan di Jalan Lintas Timur Kabupaten Pelalawan saat hendak mengunjungi keluarga calon istrinya.
Barang bukti yang diamankan dalam keseluruhan operasi ini antara lain:
23,66 kg sabu dalam 25 bungkus
3.750 butir ekstasi
650 pcs cartridge liquid narkotika
Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat:
Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba secara terstruktur dan berkelanjutan.