Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan di Kabupaten Kampar

Palukeadilannews.com

Pekanbaru, 4 Juli 2025 – Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), bersama dengan Polres Kampar, berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan paruh baya berinisial LDR, warga Desa Tambang, Kabupaten Kampar.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 23 Februari 2025, saat korban ditemukan tidak bernyawa di dapur rumahnya. 

Hasil autopsi menyebutkan korban mengalami cedera pada batang otak akibat benturan benda tumpul di kepala, yang menjadi penyebab kematian. Selain itu, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp40 juta dan sejumlah perhiasan emas.

Penyelidikan intensif dilakukan selama lebih dari empat bulan, dengan pendekatan metode saintifik, analisis forensik, serta penggunaan lie detector, yang akhirnya mengarah pada penangkapan dua tersangka utama pada 29 Juni 2025, yaitu:

ZA alias SL (lahir 1986)

MI alias I (lahir 1985)
Keduanya merupakan warga Danau Bingkuang dan tinggal tepat di sebelah rumah korban.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan, dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Gedung Media Center Polda Riau, menjelaskan bahwa motif para pelaku adalah ekonomi dan kesempatan. Pelaku mengetahui rutinitas korban yang tinggal seorang diri dan baru menerima uang hasil arisan.

Fakta mencengangkan lainnya, rumah kosong milik orang tua korban yang tidak lagi digunakan ternyata menjadi tempat para pelaku berkumpul dan mengonsumsi narkoba. Hasil tes urine menunjukkan salah satunya positif narkoba saat ditangkap.

Dalam proses pengungkapan, polisi juga menemukan alat bukti berupa besi dan obeng yang diduga kuat digunakan dalam tindak kejahatan ini. 

Dari kondisi tempat kejadian perkara, pintu belakang rumah korban ditemukan dalam keadaan terbuka tanpa tanda-tanda perusakan, yang mengindikasikan bahwa korban kemungkinan besar mengenal pelaku dan membukakan pintu secara sadar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, sesuai keputusan pengadilan.

Polda Riau dan Polres Kampar menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan tuntas, mengingat kompleksitas dan kejahatan yang dilakukan para tersangka berasal dari lingkungan terdekat korban.

Keluarga korban menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
 
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau dan Polres Kampar atas kerja kerasnya. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," ujar Lismaniar, perwakilan keluarga korban.
Tags