Pekanbaru, 2 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara serentak hari ini.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam rangka menjaga dan memperbarui data pemilih secara berkala.
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa PDPB merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU dalam menjaga keakuratan dan kemutakhiran data pemilih.
“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan secara terus-menerus sebagai bentuk pemeliharaan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan sebelumnya. Kami menjamin kerahasiaan data, serta menjadikan data ini sebagai dasar penyusunan DPT Pemilu dan Pemilihan yang akan datang,” jelas Rusidi.
PDPB juga bertujuan menyediakan informasi pemilih berskala nasional yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan siap digunakan sewaktu-waktu dalam kebutuhan penyelenggaraan kepemiluan.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman, menegaskan bahwa sasaran PDPB adalah seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Syaratnya antara lain berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau pernah kawin, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan bukan anggota TNI/Polri aktif,” jelas Rahman.
Ia juga menjelaskan bahwa bagi WNI yang pindah domisili, pendataan tetap dilakukan di tempat domisili terakhir sebagaimana tercantum dalam KTP-el, Kartu Keluarga, atau dokumen kependudukan lainnya.
“Proses pemutakhiran ini melibatkan data dari berbagai instansi pemerintah serta masukan dari masyarakat dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas,” tambahnya.
KPU mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi perubahan data kependudukan. Partisipasi ini sangat penting untuk menjamin hak pilih seluruh warga negara dalam setiap proses demokrasi.