Pekanbaru, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti secara virtual kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan sembilan mitra strategis, pada Selasa (1/7/2025), bertempat di ruang WBK/WBBM Lapas Pekanbaru.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret Ditjenpas dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor, khususnya di bidang pembinaan, peningkatan kemandirian, layanan kesehatan, serta reintegrasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sembilan mitra yang menandatangani PKS dengan Ditjenpas berasal dari berbagai sektor strategis, seperti pendidikan, pelatihan vokasi, kewirausahaan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan sosial. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, produktif, dan berkelanjutan.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin F. Simangunsong, menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini adalah bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pembinaan kepada WBP.
“Melalui penandatanganan kerja sama ini, kami berharap pelaksanaan program pembinaan di seluruh lapas, khususnya Lapas Pekanbaru, dapat semakin optimal. Bukan sekadar seremonial, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas hidup warga binaan,” ujar Erwin.
Ia menambahkan bahwa Lapas Pekanbaru siap menjadi pionir dalam mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut, khususnya dalam program pembinaan dan kemandirian WBP.
“Kami mendukung penuh kerja sama ini dan siap mengaplikasikan berbagai program yang telah disepakati, sebagai bentuk nyata dari outcome pembinaan yang berkelanjutan dan berkualitas,” tegasnya.
Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya kolaborasi dan inovasi dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan bermartabat.