Ribuan Klien Bapas Serentak Lakukan Aksi Sosial: Pemasyarakatan Siap Implementasikan Pidana Alternatif

Palukeadilannews.com

Jakarta, Ribuan Klien Pemasyarakatan dari 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia serentak melaksanakan aksi sosial bersih-bersih lingkungan sebagai bagian dari peluncuran “Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Bapas Peduli 2025”, Kamis (26/6). 


Kegiatan ini menjadi simbol kesiapan Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada tahun 2026.


Kegiatan utama berlangsung di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta, dan dibuka secara resmi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.


“Hari ini, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir, bekerja dan berkontribusi nyata kepada masyarakat. Ini bukan hanya simbol kesiapan menghadapi pidana kerja sosial, tapi juga bukti bahwa Pemasyarakatan siap menjalankan reformasi pemidanaan yang lebih humanis,” tegas Agus dalam sambutannya.


Menteri Agus menegaskan bahwa penerapan pidana alternatif bertujuan untuk memulihkan hubungan pelaku dengan masyarakat dan mengurangi ketergantungan pada pidana penjara, yang selama ini menjadi penyebab overcrowding di lapas dan rutan.


Sebagai catatan, keberhasilan serupa telah diterapkan pada Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), yang mampu menurunkan jumlah penghuni anak di Lapas dari sekitar 7.000 menjadi hanya 2.000 saat ini.


Turut hadir dalam acara tersebut, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk simulasi penerapan pidana kerja sosial ke depan.


“Kegiatan ini adalah contoh konkret pelaksanaan pidana kerja sosial. Nantinya, klien juga bisa terlibat dalam pelayanan sosial seperti membantu di panti jompo, sekolah, atau lembaga rehabilitasi,” ungkap Harkristuti.


Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan kesiapan seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk mendukung penuh implementasi pidana alternatif dari pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi.


“Pemasyarakatan siap menjawab tantangan ini. Sesuai arahan Menteri, kami berkomitmen memastikan pidana alternatif benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Mashudi.


Setelah peluncuran, Menteri Agus meninjau langsung aksi 150 Klien Pemasyarakatan Jakarta yang membersihkan fasilitas umum, taman, dan danau di kawasan Perkampungan Budaya Betawi. Kegiatan serupa juga berlangsung serentak di seluruh Indonesia.


Dengan pemberlakuan KUHP baru, jenis Klien Pemasyarakatan tidak lagi terbatas pada mereka yang menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, atau asimilasi, tetapi akan bertambah dengan adanya klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. 


Ini menjadi bagian penting dari transformasi sistem pemidanaan Indonesia menuju pendekatan restorative justice.

 

Tags