Pekanbaru, 26 Juni 2025 – Dalam rangka memperkuat pemahaman dan implementasi regulasi terbaru Mahkamah Agung Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti kegiatan Dialog.
Interaktif PRIMA (Pengadilan Tinggi Riau Menyapa) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Riau, Kamis (26/06), bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Tinggi Riau.
Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, yang diwakili oleh Kepala Subseksi Registrasi, Muhammad Iqram, hadir langsung dalam forum tersebut bersama jajaran aparat penegak hukum dari berbagai instansi.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan memperkuat pemahaman terhadap tiga regulasi penting terkait digitalisasi proses peradilan, yaitu:
PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara elektronik.
PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara secara elektronik (e-Litigasi).
PERMA Nomor 8 Tahun 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik.
Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Kami mendukung penuh implementasi sistem peradilan elektronik. Selain memberikan kemudahan bagi warga binaan dalam proses hukum, penerapan sistem ini juga meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” ujar Erwin.
Melalui partisipasi dalam Dialog PRIMA, Lapas Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus mendukung modernisasi sistem peradilan di Indonesia, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan humanis bagi seluruh warga binaan.