Pekanbaru, Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan dengan baik dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melaksanakan koordinasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Kamis (26/6/2025).
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, bersama Anggota dan jajaran Sekretariat KPU Riau. Dalam pertemuan tersebut, KPU Riau menyampaikan pentingnya sinergi antar penyelenggara Pemilu, khususnya dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Dalam penyusunan dan pelaksanaan PDPB, KPU sangat membutuhkan masukan dan tanggapan dari Bawaslu agar data yang dihasilkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan.
Rusidi menambahkan, pelaksanaan rapat pleno PDPB di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan setiap triwulan, sedangkan di tingkat provinsi dilakukan setiap semester. Proses ini melibatkan Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta pihak-pihak terkait lainnya.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman, turut menyampaikan bahwa PDPB dilaksanakan untuk kabupaten/kota yang tidak sedang menjalani proses Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“KPU Riau berkomitmen untuk lebih selektif dalam melakukan pemutakhiran, khususnya terhadap data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelas Abdul Rahman.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam menjaga integritas data pemilih sebagai salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis.