KPU Riau Berikan Arahan kepada KPU Siak Hadapi Gugatan PSU di Mahkamah Konstitusi

Palukeadilannews.com

Pekanbaru, 24 April 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memberikan arahan strategis kepada KPU Kabupaten Siak terkait persiapan menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tahun 2024 yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Pertemuan berlangsung pada Rabu (23/4) di ruang pertemuan KPU Provinsi Riau.


Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi Riau bersama jajaran KPU Kabupaten Siak.


Permohonan perkara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Irving Kahar Arifin dan Sugianto, telah diregistrasi di MK dengan nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin, 21 April 2025.


Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, meminta KPU Siak untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen pendukung sebagai alat bukti yang akan disampaikan pada persidangan di MK.


“Kawan-kawan diharapkan segera menyiapkan Matriks Resume/Analisis dan Kronologi Permasalahan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 pasca tindak lanjut putusan MK, serta dokumen relevan lainnya untuk diserahkan sebagai alat bukti,” ujar Rusidi.


Ia menekankan pentingnya kesiapan yang matang agar proses persidangan berjalan lancar serta mampu menghadirkan keterangan yang utuh dan akurat terkait pelaksanaan PSU.


Lebih lanjut, Rusidi juga menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan kekompakan antarjajaran KPU Siak dalam menghadapi proses hukum ini, serta profesionalitas dalam penyusunan dokumen dan data pendukung.


KPU Provinsi Riau juga menegaskan komitmennya untuk mendampingi KPU Siak dalam setiap tahapan proses persidangan, termasuk berkoordinasi dengan tim hukum serta melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan perkara.


Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan PHP Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 akan digelar pada Jumat, 25 April 2025 pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 2, Lantai 4.

 

Tags