Penuhi Kebutuhan Gizi Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Lakukan Pemeriksaan Rutin Bahan Makanan

Palukeadilannews.com

Pekanbaru, 24 April 2025 – Dalam rangka memastikan terpenuhinya hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru secara konsisten melakukan pemeriksaan terhadap bahan makanan yang masuk ke dalam lapas setiap harinya. 


Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga mutu makanan yang disajikan bagi warga binaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


Sesuai Pasal 7d dan 9d undang-undang tersebut, setiap tahanan dan narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi. 


Oleh karena itu, pemeriksaan bahan makanan dilakukan secara ketat dan berkelanjutan oleh petugas yang telah ditunjuk dan bertanggung jawab dalam memastikan kualitas, kuantitas, serta kandungan gizinya sesuai dengan standar yang berlaku.


Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menegaskan bahwa jajaran Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) telah dikerahkan untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap proses distribusi makanan. 


“Pengawasan dilakukan mulai dari penerimaan bahan makanan, pengolahan, penyiapan, hingga makanan disajikan kepada warga binaan di kamar hunian masing-masing,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa pelayanan makanan dilakukan berdasarkan Jadwal 10 Hari Menu Makanan yang telah ditetapkan, guna memastikan asupan gizi yang seimbang bagi seluruh warga binaan. 


“Dengan terjaminnya kualitas bahan makanan, kami berharap kesehatan warga binaan tetap terjaga sehingga proses pembinaan dapat berjalan secara optimal,” tambahnya.


Upaya ini menunjukkan komitmen Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam memberikan pelayanan terbaik dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

 

Tags