MEDAN — Membicarakan kesehatan seksual perempuan lanjut usia masih menjadi sesuatu yang dianggap tabu di tengah masyarakat. Padahal, kebutuhan terhadap kesehatan seksual dan reproduksi tidak berhenti ketika seseorang memasuki usia lanjut.
Persoalan inilah yang diangkat Konsorsium PERMAMPU (Perempuan Sumatera Mampu) dalam memperingati Hari Kesehatan Seksual Internasional 2026 melalui pertemuan hybrid bertema “Merayakan HKSR di Seluruh Siklus Kehidupan”, Senin (7/9/2026).
Kegiatan tersebut digelar melalui sekitar 25 titik kumpul luring dan daring di kabupaten/kota dari 10 provinsi lokasi anggota PERMAMPU di Pulau Sumatera.
Menariknya, perhatian khusus diberikan kepada perempuan pra-lansia berusia di atas 45 tahun dan perempuan lansia berusia lebih dari 60 tahun. Sebanyak 262 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri atas 258 perempuan dan empat laki-laki.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 perempuan lansia dan 94 perempuan pra-lansia merupakan anggota Credit Union (CU). Peserta lainnya berasal dari Forum Perempuan Muda (FPM), pengurus FKPAR dan CU, kader OSS&L, femokrat dari Dinas P3A, tenaga kesehatan, Dinas Kesehatan, keluarga pembaharu khususnya kelompok sandwich generation, serta lembaga dan jaringan penguatan perempuan seperti FAMM dan Women’s Crisis Center (WCC).
Koordinator Konsorsium PERMAMPU, Dina Lumbantobing, mengatakan kesehatan dan hak seksual serta reproduksi (HKSR) merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang harus dihormati sepanjang siklus kehidupan seseorang.
Menurut Dina, perempuan lansia menghadapi persoalan kesehatan seksual yang kompleks, tetapi banyak di antaranya tidak pernah disampaikan karena masyarakat masih menganggap pembicaraan tentang seksualitas sebagai sesuatu yang memalukan.
“Perempuan lansia menghadapi dinamika kesehatan seksual yang kompleks, tetapi terkendala oleh minimnya ruang aman untuk mendiskusikannya secara kritis serta tingginya stigma masyarakat,” ujar Dina.
Seksualitas Bukan Berhenti di Usia Produktif
Selama ini, pembahasan mengenai kesehatan dan hak seksual serta reproduksi lebih sering diarahkan kepada remaja dan kelompok usia produktif. Sementara itu, kebutuhan perempuan yang memasuki masa pra-lansia hingga lanjut usia relatif kurang mendapat perhatian.
PERMAMPU menilai perspektif tersebut perlu diubah.
Seksualitas tidak hanya menyangkut hubungan seksual, tetapi mencakup dimensi biologis, psikologis, sosial dan kultural. Termasuk di dalamnya pemahaman terhadap perubahan tubuh, otonomi tubuh, kesehatan reproduksi, relasi, hingga hak memperoleh informasi dan layanan kesehatan yang aman.
Mandat International Conference on Population and Development (ICPD) Kairo 1994 juga menegaskan pentingnya hak atas informasi dan pendidikan seksualitas yang komprehensif sepanjang rentang kehidupan.
Dengan demikian, memasuki masa menopause maupun usia lanjut bukan berarti seseorang kehilangan hak untuk mendapatkan informasi dan layanan terkait kesehatan seksualnya.
Perspektif tersebut diperkuat oleh dokter spesialis penyakit dalam konsultan geriatri, dr. Nur Riviati, SpPD, K-Ger.
“Seksualitas merupakan kebutuhan sepanjang hayat. Jika aspek seksualitas tidak diperhatikan, dapat memengaruhi kualitas hidup dan kesehatan psikologis lansia, bahkan berkontribusi memunculkan depresi,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa persoalan seksualitas tidak lagi relevan bagi perempuan lansia.
Tabu dan Mitos Jadi Penghalang
Dalam diskusi, peserta mengidentifikasi sejumlah hambatan yang selama ini membuat perempuan lansia kesulitan memperoleh pemenuhan hak kesehatan seksualnya.
Salah satunya adalah tabu sosial. Pembicaraan mengenai seksualitas masih kerap disederhanakan sebagai pembicaraan mengenai hubungan seksual. Akibatnya, banyak aspek penting mengenai kesehatan tubuh perempuan justru tidak dibicarakan.
Padahal, edukasi seksual secara holistik juga dapat mencakup pencegahan penyakit menular seksual, otonomi tubuh, kesehatan reproduksi, serta perubahan yang terjadi pada masa perimenopause dan pascamenopause.
Berbagai mitos mengenai kesehatan seksual lansia juga dinilai perlu diluruskan melalui informasi medis yang tepat.
PERMAMPU mendorong pendekatan “Hati, Pikiran, Tubuh” untuk membangun ruang dialog yang empatik dan aman. Pendekatan tersebut mengintegrasikan rasa aman, kesadaran tubuh dan otonomi perempuan dengan edukasi kesehatan berbasis medis dan geriatri.
Layanan kesehatan juga dapat menjadi pintu masuk untuk membicarakan persoalan HKSR. Pemeriksaan kesehatan seperti tes IVA, misalnya, dapat menjadi momentum bagi tenaga kesehatan untuk membuka komunikasi mengenai kesehatan seksual secara lebih aman dan konkret.
Keluhan Lansia Jangan Dianggap Sepele
Persoalan lainnya adalah kecenderungan mengabaikan keluhan kesehatan seksual perempuan lansia. Sebagian perempuan memilih diam karena tidak ingin membebani anak atau keluarga.
Di sisi lain, lingkungan sekitar terkadang menganggap keluhan tersebut sebagai sesuatu yang wajar karena faktor usia.
Padahal, menurut PERMAMPU, hak kesehatan seksual, keadilan, otonomi tubuh dan kesejahteraan merupakan hak mendasar setiap orang tanpa membedakan usia, gender, kondisi tubuh maupun disabilitas.
Keterbatasan tenaga ahli juga menjadi tantangan. Jumlah dokter spesialis geriatri masih terbatas, sementara layanan geriatri maupun layanan kesehatan seksual belum merata hingga tingkat puskesmas.
Karena itu, PERMAMPU mendorong agar hak kesehatan seksual perempuan lansia menjadi bagian dari layanan kesehatan dasar.
Puskesmas dan Posyandu Lansia didorong menyediakan informasi serta pemeriksaan yang ramah, tidak menghakimi dan menjaga kerahasiaan pasien.
PERMAMPU Siapkan Agenda Advokasi
Tidak berhenti pada diskusi, PERMAMPU bersama para anggotanya menyusun sejumlah rencana aksi.
Di tingkat eksternal, organisasi akan melakukan pemetaan isu spesifik hak seksual perempuan lansia di setiap wilayah untuk menjadi bahan advokasi kebijakan publik lokal.
PERMAMPU juga akan mendorong integrasi layanan HKSR lansia bersama Dinas Kesehatan, Dinas P3A, puskesmas dan jaringan perempuan di wilayah masing-masing.
Momentum menuju Hari Lansia Internasional pada 1 Oktober 2026 juga akan dimanfaatkan untuk memperkuat konsolidasi dan mendorong perhatian publik terhadap persoalan tersebut.
Sementara secara internal, PERMAMPU akan menggelar diskusi kritis tematik di wilayah dampingan bersama perempuan lansia, kelompok CU, kader OSS&L dan FKPAR.
Pemetaan isu HKSR berdasarkan kelompok usia—anak, remaja, dewasa, pra-lansia dan lansia—juga akan dilakukan, termasuk memperhatikan kondisi perempuan dengan disabilitas.
Keluarga pembaharu, terutama sandwich generation, turut menjadi sasaran penguatan kapasitas agar keluarga mampu memahami kebutuhan kesehatan seksual lintas generasi.
PERMAMPU juga akan mengembangkan materi komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kesehatan seksual perempuan lansia, termasuk materi mitos versus fakta serta informasi mengenai layanan yang dapat diakses.
Melalui seluruh langkah tersebut, PERMAMPU ingin menggeser cara pandang masyarakat: bahwa kesehatan seksual bukan persoalan yang hanya melekat pada anak muda atau kelompok usia produktif.
Perempuan lansia tetap memiliki hak untuk memahami tubuhnya, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan layanan kesehatan yang aman, serta berbicara mengenai kebutuhan seksual dan reproduksinya tanpa stigma.
PERMAMPU menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi perempuan secara inklusif di seluruh siklus kehidupan, dengan perhatian lebih besar kepada perempuan pra-lansia dan lansia.

