Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun Anggaran 2026 resmi dimulai. DPRD Rohul bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai dasar penyusunan APBD Perubahan 2026.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD Rohul, Senin malam (21/9/2026), setelah pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam kesepakatan KUA-PPAS tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,821 triliun, meningkat sekitar Rp64,7 miliar dibandingkan APBD murni 2026.
Namun, kenaikan pendapatan tersebut juga diikuti perubahan cukup signifikan pada struktur belanja daerah. Salah satunya terlihat pada belanja modal yang turun dari sekitar Rp295,77 miliar menjadi Rp174,08 miliar, atau berkurang sekitar Rp121,68 miliar.
Sementara itu, belanja operasional diproyeksikan sebesar Rp1,422 triliun, belanja tidak terduga sekitar Rp4,9 miliar, dan belanja transfer mencapai sekitar Rp237,43 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp51,87 miliar.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian struktur APBD berdasarkan perkembangan penerimaan daerah serta sumber pendapatan yang diterima setelah APBD 2026 ditetapkan.
Pembahasan KUA-PPAS dilakukan melalui rangkaian pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Rohul. Sebelumnya, pembahasan juga berlangsung di tingkat komisi bersama masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), bahkan hingga larut malam.
Sejumlah hal menjadi fokus pembahasan, mulai dari penyesuaian pendapatan, belanja, hingga prioritas program yang akan dituangkan dalam APBD Perubahan 2026.
Rapat paripurna pengesahan KUA-PPAS sendiri sempat mengalami penundaan dan skorsing karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi kuorum. Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 16.00 WIB tersebut akhirnya dapat dibuka sekitar pukul 20.15 WIB setelah sedikitnya 23 anggota DPRD hadir.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini, didampingi Wakil Ketua M. Aidi dan Porkot Lubis, serta dihadiri Bupati Rohul Anton, Sekda Yusmar, dan sejumlah kepala OPD.
Setelah KUA-PPAS disepakati, tahapan pembahasan berlanjut dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan 2026 dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026).
Sesuai tahapan yang berjalan, pembahasan APBD Perubahan mencakup penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah daerah, hingga pembahasan lanjutan antara DPRD dan Pemkab Rohul.
DPRD dan Pemkab Rohul menargetkan pembahasan RAPBD Perubahan 2026 dapat dituntaskan dan disetujui pada 28 September 2026, sebelum batas waktu pengesahan APBD Perubahan pada 30 September 2026.
Perlu dicatat, angka Rp1,821 triliun tersebut masih merupakan postur yang disepakati dalam KUA-PPAS. Angka tersebut belum menjadi nilai final APBD Perubahan 2026 dan masih dapat mengalami perubahan selama proses pembahasan RAPBD-P berlangsung.
Dengan demikian, dinamika pembahasan beberapa hari ke depan akan menentukan bentuk akhir APBD Perubahan Rohul 2026, termasuk besaran pendapatan, belanja, pembiayaan, serta program prioritas yang akan dijalankan pemerintah daerah.
Tegaskan Dampak Pemangkasan Belanja
Ringkas Bagian Proses Pembahasan
Perjelas Status Angka APBD

