Remaja 17 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Diberi Ekstasi Sebelum Dibawa Pelaku

Palukeadilannews.com




BANGKINANG KOTA – Jajaran Polres Kampar mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada Juli 2026. Seorang pria berinisial YA (34), warga Kecamatan Tapung Hulu, kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar.

Korban dalam perkara ini merupakan remaja berinisial H yang masih berusia 17 tahun. Polisi mengungkap adanya dugaan pemberian narkotika jenis ekstasi kepada korban sebelum tindakan kekerasan seksual terjadi.

YA diamankan polisi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah keberadaannya berhasil dilacak melalui serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, dugaan peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi. Pertama di dalam kendaraan saat berada di wilayah Kecamatan Tapung, kemudian berlanjut di sebuah penginapan di sekitar Bangkinang Kota.

“Korban sempat dicabuli dua kali, yang pertama di dalam mobil saat berada di Kecamatan Tapung dan kedua di hotel sekitar Bangkinang Kota,” ujar I Gede Yoga, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.

Berawal dari Korban Ditemukan Warga

Kasus tersebut terungkap setelah korban ditemukan warga di kawasan Stanum, Bangkinang, dalam kondisi kebingungan. Warga kemudian membawa korban ke RSUD Bangkinang.

Kabar tersebut langsung disampaikan kepada keluarga korban. Orang tua korban kemudian mendatangi rumah sakit dan membawa H pulang.

Setelah berada bersama keluarga, korban menceritakan dugaan kejadian yang dialaminya.

Menurut keterangan yang disampaikan korban, peristiwa bermula ketika dirinya dijemput YA dari wilayah XIII Koto Kampar sekitar Juli 2026. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil pikap milik pelaku menuju Kecamatan Tapung.

Dalam perjalanan tersebut, korban diduga diberikan narkotika jenis ekstasi.

“Setelah itu korban dibawa menggunakan mobil pikap milik pelaku menuju Tapung. Kemudian ketika dalam perjalanan korban diberikan narkoba jenis inex,” jelas Kasat Reskrim.

Polisi menduga pemberian zat tersebut membuat kondisi korban menjadi tidak berdaya. Setelah itu, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

Korban kemudian dibawa menuju sebuah penginapan di kawasan Bangkinang Kota.

Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, korban berhasil meninggalkan penginapan dan mencari pertolongan.

Polisi Lacak Keberadaan Pelaku

Orang tua korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Kampar. Unit PPA Satreskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Sejumlah saksi diperiksa dan barang bukti dikumpulkan. Dari proses tersebut, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan YA.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa YA berada di Kecamatan Tapung Hulu.

Petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud.

Upaya pencarian membuahkan hasil. Polisi menemukan YA berada di kawasan perkebunan kelapa sawit dan sedang membawa buah kelapa sawit menggunakan mobil pikap.

YA kemudian diamankan tanpa menunggu waktu lama dan dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan.

Tersangka Ternyata Residivis

Dalam penyidikan, polisi juga mengetahui bahwa YA merupakan residivis. Ia diketahui baru keluar dari penjara setelah sebelumnya menjalani hukuman dalam perkara pencurian buah kelapa sawit.

Kini, YA kembali menjalani proses hukum dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Kampar menegaskan pihaknya masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa.

“Pelaku kita jerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas I Gede Yoga.

Pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak. Selain memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan, perlindungan terhadap korban juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

Polres Kampar mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Langkah cepat dari masyarakat dan aparat diharapkan dapat mencegah korban mengalami dampak yang lebih luas sekaligus membantu proses penegakan hukum.


Tags