Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Rokan Hulu mengungkap bahwa komplotan tersebut diduga telah melakukan sedikitnya enam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Rambah Hilir, Kepenuhan, Ujung Batu, dan Tambusai.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Rokan Hulu, Selasa (4/8/2026), dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, S.H., serta dihadiri para pejabat utama Polres, personel Satreskrim, jajaran Polsek Rambah Hilir, dan awak media.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik seorang pegawai minimarket di area parkir Indomaret Pematang Baih, Jalan Lingkar, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya di depan minimarket sebelum menyeberang ke sebuah toko untuk membeli kaus kaki. Namun saat kembali, kendaraan tersebut telah hilang. Setelah memastikan motornya dicuri, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Rokan Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada identitas pelaku.
Pada Kamis, 9 Juli 2026, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka PS sedang menumpang mobil travel menuju Pekanbaru. Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk melakukan penyekatan di Simpang Siabu, Kecamatan Ujung Batu.
Sekitar pukul 20.45 WIB, kendaraan travel berhasil dihentikan dan tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, PS mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial ID yang kini masih dalam pengejaran petugas. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan keterlibatan keduanya dalam sedikitnya enam kasus curanmor di berbagai kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Sejumlah kendaraan hasil kejahatan berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti, sementara beberapa unit lainnya masih dalam proses penelusuran.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, yakni satu buah kunci T, satu BPKB Honda Beat Street, satu lembar STNK Honda Beat Street, serta satu buah kunci asli kendaraan tersebut.
Sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polres Rokan Hulu turut menyerahkan kembali kendaraan hasil pengungkapan kepada para pemiliknya. Kendaraan yang dikembalikan terdiri dari satu unit Yamaha Xeon, satu unit Honda Beat, satu unit mobil pikap Mitsubishi L300, satu unit Honda Vario, satu unit Honda Scoopy, dan satu unit Honda Beat Street.
Suasana penyerahan kendaraan berlangsung penuh haru. Para korban menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hulu beserta jajaran, khususnya Tim Resmob Satreskrim, yang berhasil mengungkap kasus sekaligus mengembalikan kendaraan milik mereka.
Menurut para korban, keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan para pelaku serta memburu tersangka yang masih buron.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan para pelaku, sekaligus memburu satu tersangka yang hingga kini masih berstatus DPO. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka PS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada pemilik yang sah sebagai wujud perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
*Tim red

