PASIR PENGARAIAN – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia dengan terdakwa Sariman (SR) di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, kembali digelar pada Selasa (4/8/2026) malam.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 19.20 WIB itu semula dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stevano Aron Marbun, S.H., M.H. Namun, agenda tersebut belum dapat dilaksanakan karena JPU mengajukan permohonan penundaan.
Di hadapan majelis hakim, Stevano Aron Marbun menyampaikan bahwa surat tuntutan terhadap terdakwa masih dalam tahap penyelesaian sehingga belum siap untuk dibacakan pada persidangan hari itu. Atas dasar itu, JPU meminta tambahan waktu selama satu minggu untuk merampungkan penyusunan surat tuntutan.
Permohonan tersebut dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim, Amir Rizki Apriadi, S.H., M.M. Majelis kemudian menetapkan persidangan ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dengan penundaan tersebut, proses persidangan terhadap Sariman masih terus berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan tuntutan, pembelaan, maupun argumentasi sesuai ketentuan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
*Tim red

