P
PADANG — Dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama AKBP Faisal terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Kuasa hukum Faisal, Suharizal, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap laporan polisi yang tercatat di Polda Sumatera Barat pada 16 April 2026.
Suharizal menegaskan, kliennya membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, perkara harus diuji berdasarkan bukti, keterangan saksi, rekaman, serta rangkaian peristiwa secara utuh, bukan hanya berdasarkan satu pihak.
Salah satu yang disoroti adalah rekaman CCTV. Kuasa hukum menyebut rekaman yang telah diperiksa pihaknya tidak menunjukkan adanya pertengkaran atau keributan. Ia juga menyatakan rekaman tersebut, menurut pemahamannya, tidak memperlihatkan tindakan “cium-ciuman” sebagaimana yang dipersoalkan.
Selain itu, Suharizal mempertanyakan rentang waktu antara peristiwa yang disebut terjadi pada 15 Januari 2026 dengan laporan polisi pada 16 April 2026. Ia meminta penyidik melihat alasan dan konteks pelaporan sebagai bagian dari pemeriksaan perkara.
Kuasa hukum juga menyampaikan versi Faisal terkait pemberian uang Rp4 juta kepada Brigadir Lisa Wiliyandra Sari. Menurut Suharizal, pernyataan Faisal dalam rekaman, “demi Allah, tidak ada maksud saya melecehkan kamu,” berkaitan dengan konteks pemberian uang dan bukan tindakan seksual.
Di sisi lain, Suharizal turut menyinggung adanya dugaan persoalan rumah tangga yang menurutnya perlu dilihat dalam memahami rangkaian perkara. Namun, tudingan adanya motif tertentu tersebut masih merupakan argumentasi pihak kuasa hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Hingga kini, substansi dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Redaksi tidak mengambil kesimpulan bahwa salah satu pihak bersalah atau tidak bersalah sebelum adanya hasil penyelidikan/penyidikan dan keputusan yang berkekuatan hukum.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan independensi jurnalistik, keterangan Brigadir Lisa Wiliyandra Sari, pihak pelapor, serta Polda Sumatera Barat perlu dimintakan konfirmasi atas pernyataan kuasa hukum AKBP Faisal. Hak jawab dan klarifikasi seluruh pihak tetap terbuka sesuai Kode Etik Jurnalistik.

