SIDIKALANG – Konsorsium PERMAMPU (Perempuan Sumatera Mampu) memanfaatkan momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2026 untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Melalui kegiatan penyadaran yang digelar secara hybrid pada Kamis (23/7/2026), organisasi tersebut menegaskan pentingnya penerapan UU TPKS secara konsisten demi memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak dan korban kekerasan seksual.
Kegiatan tersebut diikuti 335 peserta yang terdiri atas 306 perempuan dan 29 laki-laki. Mereka berasal dari berbagai kalangan masyarakat di 10 provinsi di Pulau Sumatera dan mengikuti pertemuan melalui 38 titik Zoom yang tersebar di 32 kabupaten dan 10 kota.
Peserta berasal dari berbagai unsur, mulai dari 84 perwakilan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR), 38 kader OSS&L, 55 perempuan muda, 33 anggota Keluarga Pembaharu, 75 personel PERMAMPU, hingga 35 perwakilan organisasi masyarakat sipil (NGO) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Koordinator Konsorsium PERMAMPU, Dina Lumbantobing, mengatakan Hari Anak Nasional harus menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh pihak bahwa setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh perlindungan, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Menurut Dina, hasil pemantauan dan pendampingan yang dilakukan anggota PERMAMPU menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih terjadi di berbagai ruang kehidupan, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, tempat ibadah, komunitas, hingga ruang digital. Korban pun tidak hanya anak-anak, tetapi juga penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Ia menegaskan bahwa dampak kekerasan seksual sangat luas, tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis berkepanjangan, gangguan kesehatan reproduksi, kehamilan yang tidak diinginkan, kecemasan, hingga jejak digital yang dapat terus membayangi kehidupan korban.
"Anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan. Karena itu menjadi kewajiban kita sebagai orang tua, masyarakat, dan negara untuk memenuhi hak-hak mereka. Peningkatan kasus kekerasan seksual merupakan sinyal darurat yang harus ditangani secara serius. Aparat penegak hukum maupun pendamping korban harus memahami substansi UU TPKS dengan perspektif yang berpihak kepada korban," ujar Dina.
Diskusi yang dipandu Ramida Sinaga menghadirkan Advokat CP WCC Bengkulu Evi Elvina serta Advokat PESADA Herly Sipayung sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, keduanya menjelaskan bahwa UU TPKS menghadirkan pendekatan hukum yang berorientasi pada pemenuhan hak korban, mulai dari hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan hingga restitusi.
Mereka juga menekankan bahwa UU TPKS secara tegas melarang penyelesaian perkara melalui restorative justice maupun pemaksaan perkawinan antara korban dengan pelaku, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Menurut mereka, penyelesaian damai hanya akan menguntungkan pelaku, sementara korban tetap menanggung dampak psikologis yang berat.
Selain memperluas jenis alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan, UU TPKS juga memperjelas hak korban untuk memperoleh restitusi atau ganti kerugian yang wajib dipenuhi pelaku tanpa menghapus pidana yang dijatuhkan.
Dalam forum tersebut, para narasumber menekankan bahwa keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses penanganan perkara. Penggunaan rumah aman, perlindungan saksi, serta upaya mencegah trauma berulang dinilai sebagai bagian penting dari implementasi UU TPKS.
Meski demikian, PERMAMPU menilai pelaksanaan UU TPKS di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Organisasi tersebut masih menemukan aparat penegak hukum yang belum optimal menerapkan ketentuan dalam UU TPKS, termasuk adanya penolakan laporan, permintaan alat bukti yang memberatkan korban, hingga pemeriksaan berulang yang berpotensi memperparah trauma.
Selain itu, dalam sejumlah kasus pelaku tidak segera ditangkap sehingga masih memiliki kesempatan mengintimidasi korban. Dukungan keluarga juga masih menjadi persoalan karena tidak sedikit keluarga yang lebih memilih menjaga nama baik dibanding memperjuangkan hak-hak korban.
Kelompok rentan seperti anak-anak, penyandang disabilitas, perempuan dari keluarga miskin, serta mereka yang memiliki keterbatasan akses informasi dinilai menghadapi tantangan lebih besar dalam memperoleh keadilan.
Karena itu, PERMAMPU mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada lembaga layanan yang berwenang, seperti OSS&L, Women Crisis Center (WCC), Organisasi Bantuan Hukum (OBH), UPTD PPA, maupun lembaga layanan masyarakat lainnya.
PERMAMPU juga menegaskan bahwa UU TPKS harus menjadi dasar hukum utama dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual karena memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap korban, sementara ketentuan dalam UU Perlindungan Anak maupun KUHP tetap dapat diterapkan sesuai karakteristik masing-masing perkara.
Sebagai langkah lanjutan, PERMAMPU telah menyusun sejumlah rencana aksi, antara lain memperkuat pendidikan kesehatan dan hak seksual serta reproduksi berbasis keluarga, membangun komunikasi yang lebih terbuka antara orang tua dan anak, memperluas akses layanan pengaduan, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap UU TPKS, serta memperkuat kapasitas kader dan pendamping korban.
Selain itu, organisasi tersebut akan menggelar diskusi bersama aparat penegak hukum, bedah kasus, penguatan sistem rujukan antar lembaga, pelatihan fasilitator lapangan, hingga penyebarluasan informasi melalui berbagai media, baik cetak maupun digital.
Melalui peringatan Hari Anak Nasional 2026, PERMAMPU berharap implementasi UU TPKS semakin efektif sehingga setiap korban kekerasan seksual memperoleh perlindungan, pemulihan, dan keadilan secara optimal. Organisasi ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
*Tim red

