Polisi Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Marpoyan, Korban Melahirkan Usai Mengeluh Sakit Pinggang

Palukeadilannews.com

PEKANBARU – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, mengundang perhatian publik. Keluarga korban mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Riau, agar segera menangkap terduga pelaku yang disebut bernama Marindi alias Pakde.


Kasus ini terungkap setelah korban berinisial SA, yang masih berstatus anak di bawah umur, diketahui melahirkan seorang bayi di rumah sakit. Sebelumnya, korban hanya mengeluhkan sakit pinggang kepada keluarganya.


Orang tua korban berinisial T telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Riau. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/134/III/2026/SPKT/POLDA RIAU.


Namun, hingga kini pihak keluarga mengaku belum melihat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat demi memberikan keadilan bagi korban.


“Kami sudah melapor sejak Maret lalu, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas. Kami berharap polisi segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakunya,” ujar T kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).


Menurut keterangan keluarga, peristiwa yang mengejutkan itu bermula ketika korban mengeluhkan sakit pada bagian pinggang. Ayah korban kemudian membawa SA ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis.


Namun hasil pemeriksaan justru membuat keluarga terkejut. Tidak lama setelah tiba di rumah sakit, pihak medis menyatakan bahwa korban akan melahirkan.


Setelah proses persalinan selesai, korban disebut menangis dan meminta maaf kepada keluarganya. Dalam kondisi emosional tersebut, korban mengaku bahwa dirinya telah dihamili akibat dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh Marindi alias Pakde.


Pengakuan korban kemudian menjadi dasar bagi keluarga untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/III/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 7 Maret 2026, korban mengungkapkan bahwa tindakan dugaan kekerasan seksual itu pertama kali terjadi pada Desember 2023 di rumah korban yang berada di wilayah Marpoyan Damai, Pekanbaru.


Dalam keterangannya, korban mengaku sempat diperlihatkan alat kelamin pelaku dan dipaksa melakukan tindakan yang tidak pantas. Saat mencoba melarikan diri ke kamar, korban mengaku dikejar oleh pelaku.


Lebih jauh, korban juga menyebut bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi sekali. Korban mengaku mengalami tindakan serupa berulang kali hingga akhirnya hamil.


Korban juga mengaku berada dalam tekanan dan ancaman dari terduga pelaku. Menurut pengakuannya, pelaku melarang korban menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ayah kandungnya.


Karena merasa takut dan tertekan, korban memilih menyimpan peristiwa tersebut seorang diri hingga akhirnya kehamilannya terungkap saat proses persalinan.


Kondisi itu membuat keluarga korban terpukul. Mereka menilai tindakan yang diduga dilakukan pelaku telah merampas masa depan anak mereka dan meninggalkan trauma mendalam.


Pihak keluarga kini berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Mereka meminta penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan sehingga pelaku dapat segera dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.


“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tegas T.


Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang mendapat perhatian khusus dalam sistem hukum Indonesia. Selain memberikan perlindungan kepada korban, aparat penegak hukum juga diharapkan memastikan proses penanganan perkara berjalan cepat guna mencegah dampak psikologis yang lebih berat bagi korban.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Riau terkait perkembangan terbaru penyelidikan maupun status hukum terduga pelaku dalam perkara tersebut. Keluarga korban masih menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian untuk mengungkap kasus yang mereka laporkan sejak Maret 2026 itu.


(*06/raisya)

 

Tags