DUMAI, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Wan Dahlan Ibrahim, Senin (22/6/2026).
Pelaksanaan kajian ini melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), Forkopimda, masyarakat, perusahaan, pelaku usaha, hingga tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan dan tata ruang.
KLHS merupakan proses analisis yang sistematis, komprehensif, dan partisipatif guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan daerah. Kajian ini menjadi instrumen penting dalam mengawal arah pembangunan Kota Dumai yang terus berkembang agar tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP., menjelaskan bahwa KLHS memiliki peran strategis dalam menghubungkan perencanaan tata ruang dengan implementasi pembangunan di lapangan.
“KLHS memastikan pembangunan yang terus tumbuh tidak bertentangan dengan kepentingan lingkungan hidup. Kajian ini menjadi poros strategis yang menjembatani antara perencanaan tata ruang dan pelaksanaan pembangunan agar berjalan secara seimbang,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM., MARS yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa KLHS menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di tengah pesatnya laju pembangunan daerah.
Menurutnya, kajian tersebut berperan dalam menjaga ketersediaan sumber daya alam dan kualitas lingkungan, termasuk ketersediaan air bersih, kawasan resapan air, ruang terbuka hijau, serta ketahanan pangan. Selain itu, KLHS juga menjadi langkah preventif dalam mengantisipasi berbagai potensi bencana lingkungan seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), abrasi, hingga gelombang ekstrem.
“Pemerintah Kota Dumai ingin memastikan pembangunan yang berlangsung cepat tetap selaras dengan upaya perlindungan lingkungan hidup. Karena itu, KLHS merupakan tahapan yang sangat penting agar arah pembangunan ke depan tetap berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” ungkapnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber terkait kondisi eksisting serta proyeksi isu-isu lingkungan hidup di Kota Dumai pada masa kini dan masa mendatang sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi RTRW.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kota Dumai, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru), jajaran Dinas Lingkungan Hidup, serta sejumlah undangan lainnya.(infotorial)
(*06/raisya)

