Pasir Pangarayan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali melaksanakan program integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Senin (15/06).
Program integrasi ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak warga binaan dalam proses pembinaan, sekaligus menjadi langkah nyata dalam mendukung reintegrasi sosial.
Melalui program tersebut, warga binaan yang telah memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk kembali berbaur dengan masyarakat dengan tetap berada dalam pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Andi Rahman, menegaskan bahwa pemberian hak integrasi dilaksanakan secara selektif dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Program integrasi merupakan hak warga binaan yang diberikan setelah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Selain sebagai bentuk pemenuhan hak, program ini juga menjadi sarana reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Andi Rahman.
Pelaksanaan program integrasi juga sejalan dengan salah satu dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding melalui langkah-langkah yang terukur dan komprehensif.
Dengan penerapan program integrasi yang sesuai ketentuan, diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, humanis, dan berorientasi pada pembinaan.
Lapas Pasir Pangarayan berkomitmen untuk terus menjalankan program pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan secara profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui program integrasi ini, diharapkan warga binaan mampu menjalani proses reintegrasi sosial dengan baik serta kembali menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
(*06/raisya)

