Lapas Narkotika Rumbai Gelar Assessment ODHA dan NAPZA bagi Warga Binaan

Palukeadilannews.com

Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan kegiatan assessment bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang termasuk kategori Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan penyalahguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA). 


Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi kondisi kesehatan, psikologis, serta kebutuhan rehabilitasi warga binaan guna mendukung program pembinaan yang lebih tepat sasaran,Senin (15/6/26).


Assessment dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas kesehatan, konselor, dan petugas pembinaan melalui wawancara, observasi, serta pengisian instrumen penilaian yang telah ditetapkan. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memetakan tingkat risiko, kebutuhan layanan kesehatan, serta program rehabilitasi yang sesuai bagi masing-masing warga binaan.


Proses assessment merupakan tahapan penting dalam program rehabilitasi pemasyarakatan untuk menentukan bentuk intervensi dan pembinaan yang tepat bagi peserta. Melalui proses ini, petugas dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi warga binaan sehingga layanan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan individu.


Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, menegaskan bahwa pelaksanaan assessment merupakan bentuk komitmen pemasyarakatan dalam memberikan layanan kesehatan dan pembinaan yang komprehensif kepada warga binaan, khususnya mereka yang membutuhkan penanganan khusus terkait HIV/AIDS maupun penyalahgunaan narkoba.


“Melalui assessment ini, kami dapat mengetahui kondisi dan kebutuhan setiap warga binaan sehingga program pembinaan, rehabilitasi, serta layanan kesehatan yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.


Selain mendukung program rehabilitasi, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas hidup warga binaan, membantu proses pemulihan, serta mempersiapkan mereka agar dapat kembali berfungsi secara produktif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.


Hasil assessment akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut berupa layanan kesehatan, konseling, maupun program rehabilitasi yang dibutuhkan oleh masing-masing warga binaan.


Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Lapas Narkotika Rumbai berharap dapat terus mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berorientasi pada pemulihan, serta mendukung keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan ke masyarakat.


(*06/raisya)