TELUK KUANTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) mengambil langkah preventif untuk memastikan pembangunan Astaka Utama Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 Tingkat Provinsi Riau berjalan sesuai ketentuan hukum dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Kuansing melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap progres pembangunan Astaka Utama MTQ di Teluk Kuantan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejari Teluk Kuantan, Senin (15/6/2026).
Monitoring ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pendampingan hukum (legal assistance) yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi sebagai pelaksana proyek.
Kepala Kejari Kuansing, M. Harun Sunadi, SE, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Raden Muhammad Shandy, SH, memimpin langsung kegiatan tersebut guna memastikan kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan kontrak kerja yang telah disepakati.
Kasi Datun Kejari Kuansing, Raden Muhammad Shandy, menjelaskan bahwa keterlibatan JPN bertujuan memberikan pendampingan dari aspek hukum guna meminimalisasi potensi pelanggaran dan sengketa hukum di kemudian hari.
“Kami memberikan penekanan khusus terkait mitigasi risiko secara yuridis. Langkah ini penting untuk meminimalisasi potensi sengketa hukum di masa mendatang. Dari hasil monitoring hari ini, dinas pemohon berkomitmen memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan agar seluruh proses berjalan sesuai kontrak yang telah disepakati,” ujar Shandy.
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga bertujuan mendukung terciptanya tata kelola proyek yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.
Astaka Utama MTQ sendiri ditargetkan selesai tepat waktu sehingga dapat digunakan pada pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Juni 2026. Selain itu, fasilitas tersebut juga akan menjadi salah satu infrastruktur pendukung pelaksanaan Festival Budaya Pacu Jalur 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi, Ade Fahrer Arif, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan pengawasan yang diberikan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kuansing.
Menurutnya, kehadiran kejaksaan memberikan kepastian dan rasa aman dalam pelaksanaan proyek strategis daerah tersebut.
“Kami sangat berterima kasih atas bimbingan dan pengawasan yang diberikan kejaksaan. Dengan adanya pendampingan hukum ini, kami optimistis pembangunan Astaka MTQ dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan, serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar Ade.
Dinas PUPR, lanjutnya, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan Tim JPN guna memastikan proyek berjalan lancar dan terhindar dari keterlambatan penyelesaian pekerjaan.(infotorial)
tim red(*Deka)

