Hakim Tolak Praperadilan Sariman Siregar, Penetapan Tersangka oleh Polres Rohul Dinyatakan Sah

Palukeadilannews.com

Rokan Hulu – Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Sariman Siregar terhadap Polres Rokan Hulu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (11/5/2026) oleh hakim tunggal Citra Armanda di Ruang Sidang “Sari” Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.


Sidang perkara nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Prp itu dimulai sekitar pukul 11.50 WIB dan berlangsung dengan pengamanan serta suasana tertib. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.


“Menimbang dan seterusnya, mengadili, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ucap hakim Citra Armanda saat membacakan putusan di hadapan para pihak yang hadir di ruang sidang.


Dengan adanya putusan tersebut, maka proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka terhadap Sariman Siregar oleh penyidik Polres Rokan Hulu dinyatakan sah secara hukum. Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa langkah penyidik dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.


Dalam persidangan itu, pihak pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum Adil, yakni Andri Hasibuan, Yasier Arafat Chaniago, dan Devi Ilhamsyah. Sementara dari pihak termohon, hadir personel dari Polres Rokan Hulu yang mengikuti jalannya sidang hingga putusan dibacakan.


Permohonan praperadilan tersebut diajukan Sariman Siregar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Rohul dalam suatu perkara pidana yang sedang ditangani kepolisian. Meski demikian, detail lengkap mengenai pasal yang disangkakan belum diungkap secara menyeluruh dalam persidangan terbuka tersebut.


Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mekanisme ini memberikan ruang bagi seseorang untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penetapan tersangka.


Dalam praktiknya, praperadilan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak warga negara. Karena itu, setiap permohonan praperadilan akan diperiksa secara cermat oleh hakim berdasarkan alat bukti, dokumen, serta argumentasi hukum dari kedua belah pihak.


Selama proses persidangan berlangsung, hakim mendengarkan dalil-dalil yang diajukan pemohon maupun jawaban dari pihak termohon. Pemohon melalui kuasa hukumnya berupaya membuktikan bahwa terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses penetapan tersangka. Namun setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, hakim akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh permohonan tersebut.


Putusan hakim ini sekaligus menjadi dasar bahwa tindakan yang dilakukan penyidik Polres Rokan Hulu telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Dengan demikian, proses penyidikan terhadap Sariman Siregar dapat terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Sidang praperadilan ini juga mendapat perhatian dari sejumlah pihak karena menyangkut proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Beberapa pengunjung sidang tampak hadir untuk mengikuti pembacaan putusan hingga selesai.


Dalam sistem hukum pidana Indonesia, lembaga praperadilan memang memiliki peran penting sebagai sarana kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Melalui mekanisme ini, pengadilan dapat menilai apakah tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur atau justru melanggar aturan hukum.


Meski permohonan praperadilan ditolak, langkah hukum yang tersedia bagi pemohon pada prinsipnya masih terbuka dalam proses perkara pokok apabila nantinya perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Dalam tahap itu, seluruh alat bukti dan dakwaan akan kembali diuji di hadapan majelis hakim melalui proses persidangan pidana.


Sementara itu, pihak Polres Rokan Hulu belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait perkembangan perkara pokok yang menjerat Sariman Siregar. Namun dengan adanya putusan praperadilan ini, posisi penyidik dinilai semakin kuat dalam melanjutkan tahapan proses hukum.


Suasana persidangan sendiri berlangsung kondusif sejak awal hingga akhir sidang. Tidak terlihat adanya kericuhan ataupun interupsi selama hakim membacakan pertimbangan dan amar putusan. Para pihak menerima putusan dengan tertib sebelum akhirnya meninggalkan ruang sidang.


Putusan ini menjadi salah satu perkara praperadilan yang menyita perhatian publik di Rokan Hulu dalam beberapa waktu terakhir. Selain karena menyangkut penetapan tersangka, perkara ini juga menunjukkan bagaimana mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan dijalankan melalui lembaga pengadilan.


Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka status tersangka Sariman Siregar tetap sah menurut hukum dan proses penanganan perkara oleh Polres Rokan Hulu akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


(**)

 

Tags