Penanganan perkara yang menjerat Sariman terus menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukumnya. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (8/4/2026), tim dari Firma Hukum Adil menilai proses hukum terhadap klien mereka sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai prinsip keadilan.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Andri Hasibuan, S.H., M.H bersama Yasier Arafat Chaniago, S.H., M.H, Devi Ilhamsyah, S.H, serta Theo Manta Sembiring, S.H menegaskan bahwa penetapan Sariman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kasus ini bermula dari pemanggilan Sariman sebagai saksi oleh penyidik pada 3 April 2026 terkait laporan dugaan penggelapan satu unit mobil milik PT Torganda. Namun, dalam penjelasan tim hukum, kendaraan tersebut merupakan fasilitas pinjam pakai yang diberikan perusahaan saat Sariman masih menjabat sebagai Humas.
Pengembalian Kendaraan Jadi Fakta Penting
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa objek yang dipermasalahkan telah lebih dahulu dikembalikan sebelum status tersangka ditetapkan. Proses pengembalian dilakukan melalui perantara kuasa kepada Fernando Damanik, berdasarkan surat tertanggal 28 Maret 2026.
Meskipun sempat mengalami kendala teknis, kendaraan tersebut akhirnya diserahkan kembali pada 1 April 2026 di kantor pusat PT Torganda di Medan. Penyerahan itu disebut telah dilengkapi dengan berita acara resmi serta dokumentasi lengkap sebagai bukti sah.
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga mengaku telah menyerahkan bukti pengembalian tersebut kepada Polres Rokan Hulu pada hari yang sama, sebagai bentuk itikad baik dari klien mereka.
Selain membantah dugaan penggelapan, tim hukum juga menepis berbagai isu yang beredar di publik. Mereka menyebut tudingan bahwa Sariman memanfaatkan lembaga adat untuk kepentingan tertentu sebagai informasi yang tidak berdasar dan cenderung menyesatkan.
Menurut kuasa hukum, Sariman selama ini dikenal aktif memperjuangkan hak masyarakat adat Melayu, khususnya terkait hak ulayat yang dijamin oleh konstitusi.
Status Tersangka Dinilai Janggal
Meski barang yang menjadi objek perkara telah dikembalikan, Sariman tetap ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal penggelapan dalam KUHP terbaru. Hal ini dinilai janggal oleh tim kuasa hukum.
“Kalau objeknya sudah kembali, lalu di mana kerugian yang dialami pelapor?” ujar Andri Hasibuan mempertanyakan dasar hukum penanganan kasus tersebut.
Tim hukum juga berpendapat bahwa perkara ini seharusnya dapat dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun hingga saat ini, belum ada indikasi dari penyidik untuk mengarah pada penghentian perkara tersebut.
Lebih jauh, mereka menilai bahwa kasus ini tidak semata persoalan hukum biasa, melainkan mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap individu yang aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat adat.
Fenomena ini, menurut mereka, dapat menjadi preseden buruk jika tidak ditangani secara hati-hati, terutama dalam konteks perlindungan terhadap pejuang hak ulayat di Riau.
Siapkan Langkah Lanjutan
Sebagai respons atas situasi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai upaya lanjutan, baik melalui jalur hukum maupun pendekatan lain yang sah, guna memperjuangkan hak dan keadilan bagi Sariman.
Mereka berharap agar proses hukum yang berjalan dapat berlangsung secara objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas keadilan tanpa adanya tekanan ataupun kepentingan tertentu.
Dengan berkembangnya kasus ini, publik diharapkan dapat mencermati secara bijak setiap informasi yang beredar, sembari menunggu proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(*06/raisya)

