Langkah ini bukan sekadar kegiatan administratif biasa, melainkan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat validitas data kependudukan sekaligus memastikan bahwa seluruh warga negara, tanpa terkecuali, memiliki identitas hukum yang sah. Warga binaan, yang sering kali menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan publik, kini mendapatkan kesempatan yang sama melalui program jemput bola yang diinisiasi Disdukcapil.
Sejak pagi hari, kegiatan berlangsung dengan tertib dan terorganisir. Petugas Disdukcapil membawa perangkat lengkap untuk melakukan verifikasi data, perekaman biometrik seperti sidik jari dan foto wajah, hingga proses pemadanan NIK dengan database nasional. Warga binaan tampak antusias mengikuti setiap tahapan, menyadari pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang valid bagi masa depan mereka, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap hak-hak warga binaan. Ia menyebutkan bahwa identitas kependudukan adalah pintu masuk untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.
“Melalui perekaman dan pemadanan NIK ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh warga binaan memiliki identitas yang jelas dan diakui oleh negara. Ini penting, karena tanpa NIK yang valid, mereka akan kesulitan mendapatkan berbagai layanan yang menjadi hak dasar setiap warga negara,” ujar Efendi.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan warga binaan agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan kesempatan yang ada. Menurutnya, kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan harus ditanamkan sejak dini, termasuk di lingkungan pemasyarakatan.
Di sisi lain, Kepala Disdukcapil Kabupaten Rokan Hulu, H. Fhatanalia Putra, S.Sos., menyampaikan bahwa pihaknya terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa konsep layanan aktif atau jemput bola kini menjadi prioritas utama dalam menjangkau kelompok-kelompok yang sulit mengakses layanan secara langsung, termasuk warga binaan di lapas.
“Disdukcapil tidak lagi menunggu masyarakat datang, tetapi kami yang hadir langsung ke tengah-tengah mereka. Ketika pihak Lapas mengajukan permohonan, kami segera merespons dengan menurunkan tim untuk memberikan pelayanan di lokasi. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan merata,” jelas Fhatanalia.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memperbarui data kependudukan, tetapi juga untuk memastikan tidak ada warga negara yang terabaikan dalam sistem administrasi nasional. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran dan inklusif.
Program ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai mampu menjembatani kesenjangan akses layanan publik. Warga binaan yang sebelumnya belum memiliki dokumen kependudukan kini dapat terdata secara resmi, sehingga memudahkan mereka dalam berbagai urusan administratif di masa mendatang.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan di dalam lapas. Dengan memiliki identitas yang sah, warga binaan diharapkan dapat lebih siap untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Identitas resmi menjadi salah satu bekal penting dalam proses reintegrasi sosial, termasuk dalam mencari pekerjaan, membuka usaha, maupun mengakses layanan pemerintah lainnya.
Pelaksanaan kegiatan ini berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara pihak Lapas dan Disdukcapil. Kedua instansi menunjukkan sinergi yang kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Hal ini sekaligus menjadi contoh bahwa kolaborasi antar lembaga sangat diperlukan dalam menyelesaikan berbagai persoalan administratif di masyarakat.
Ke depan, diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya di Lapas Pasir Pangarayan, tetapi juga di berbagai lembaga pemasyarakatan lainnya. Dengan demikian, seluruh warga binaan di Indonesia dapat memperoleh hak yang sama dalam hal administrasi kependudukan.
Melalui langkah konkret ini, Lapas Pasir Pangarayan tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung program pemerintah. Perekaman dan pemadanan NIK menjadi bukti bahwa di balik jeruji, hak-hak dasar warga negara tetap dijunjung tinggi dan diperjuangkan.
Inisiatif ini sekaligus mengingatkan bahwa identitas bukan sekadar angka dalam sistem, melainkan bagian penting dari pengakuan negara terhadap keberadaan setiap individu. Dan melalui program ini, negara hadir untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun warganya yang tertinggal.
(*06/raisya)

