Pekanbaru – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini turut diwarnai bantahan dari pihak terdakwa.
Sidang perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pekanbaru tersebut dipimpin oleh hakim ketua Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid menilai terdapat perbedaan antara narasi yang berkembang di publik dengan isi dakwaan resmi jaksa.
Ia menyoroti tidak dicantumkannya sejumlah hal yang sebelumnya disebut dalam konferensi pers, seperti operasi tangkap tangan (OTT), dugaan penerimaan uang secara langsung, serta isu perjalanan luar negeri.
Menurutnya, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat di masyarakat. Ia juga mempertanyakan penggunaan istilah tertentu yang dinilai tidak memiliki kejelasan dalam konteks hukum.
“Semua harus dibuktikan di persidangan, bukan melalui opini,” ujarnya di ruang sidang.
Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Penahanan
Dalam sidang yang sama, tim kuasa hukum Abdul Wahid yang dipimpin Kemal Sahab mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah.
Permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa, serta disertai jaminan dari pihak keluarga. Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan secara terpisah guna memaksimalkan proses pembelaan.
Jaksa Tolak, Nilai Berpotensi Ganggu Proses Hukum
Jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin Budiman Abdul Karib menolak permohonan tersebut. Jaksa menilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengalihkan status penahanan.
Menurut jaksa, posisi Abdul Wahid sebagai kepala daerah dinilai memiliki pengaruh yang cukup besar, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi jalannya proses hukum apabila tidak dilakukan penahanan di rutan.
Jaksa Uraikan Dugaan Pemerasan
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan dugaan praktik pemerasan yang disebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan jabatan.
Perkara ini disebut bermula pada April 2025, ketika terdakwa diduga mengumpulkan sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam sebuah pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, jaksa menyebut terdapat arahan yang disertai tekanan terkait kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan.
Situasi tersebut, menurut jaksa, kemudian berkembang menjadi permintaan setoran kepada sejumlah pihak, yang besarannya disebut berkisar antara 2,5 hingga 5 persen dari nilai anggaran.
Pengumpulan dana diduga berlangsung secara bertahap sepanjang 2025 dengan total mencapai sekitar Rp3,55 miliar. Dana tersebut disebut tidak melalui mekanisme resmi dan diduga digunakan untuk kepentingan di luar anggaran pemerintah daerah.
Hakim Tunda Keputusan
Menanggapi permohonan dari pihak terdakwa, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh aspek sebelum mengambil keputusan.
“Permohonan akan dipertimbangkan dan diputuskan pada sidang berikutnya,” ujar hakim ketua.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/3/2026) dengan agenda penyampaian sikap majelis hakim terhadap permohonan pengalihan penahanan serta kelanjutan proses persidangan.
Perhatian Publik
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah serta menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, perbedaan pandangan antara pihak jaksa dan terdakwa dalam tahap awal persidangan turut menjadi sorotan.
Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat menguji secara terbuka seluruh alat bukti dan argumen dari kedua belah pihak, sesuai dengan prinsip peradilan yang adil dan asas praduga tak bersalah.

