Mempura – Pemerintah Kabupaten Siak resmi memberlakukan langkah efisiensi melalui kebijakan blokir anggaran non-prioritas serta penerapan pola kerja Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan strategis ini diambil untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah sekaligus memastikan kelancaran pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menyampaikan bahwa langkah tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi penyelenggaraan keuangan daerah tahun 2026.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait optimalisasi belanja daerah.
“Instrumen blokir anggaran atau self-blocking kami terapkan untuk menjamin likuiditas kas daerah, sekaligus memprioritaskan pelunasan tunda bayar tahun 2024 dan 2025,” ujar Mahadar dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Kebijakan blokir tersebut menyasar belanja barang, jasa, dan belanja modal yang dinilai tidak mendesak. Beberapa di antaranya seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, jasa konsultan, rapat, hingga pengadaan kendaraan dinas.
Meski demikian, Pemkab Siak memastikan belanja wajib tetap berjalan normal tanpa pemblokiran. Belanja tersebut meliputi pembayaran gaji pegawai, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, serta perbaikan infrastruktur jalan.
Selain efisiensi anggaran, Pemkab Siak juga menyesuaikan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai April 2026, hari kerja fisik ASN akan dipangkas menjadi empat hari dalam seminggu melalui mekanisme WFA.
Langkah ini dinilai sebagai upaya efisiensi penggunaan energi di lingkungan kantor pemerintahan.
Namun, sejumlah sektor pelayanan publik dasar tetap diwajibkan bekerja secara fisik dan tidak menerapkan WFA. Di antaranya RSUD, Puskesmas, pemadam kebakaran, Satpol PP, serta unit teknis yang menangani perbaikan jalan.
Bagi ASN yang menjalankan WFA, absensi tetap dilakukan secara elektronik. Selain itu, pegawai juga diwajibkan mematikan seluruh perangkat listrik di ruang kerja masing-masing sebelum meninggalkan kantor.
Pemkab Siak juga menyiapkan sanksi tegas bagi perangkat daerah yang melanggar kebijakan tersebut.
“Jika ada yang tetap membelanjakan anggaran yang telah diblokir, Bendahara Umum Daerah (BUD) akan menolak penerbitan SPM. Tagihan tersebut akan menjadi tanggung jawab pribadi pejabat terkait,” tegas Mahadar.
Langkah efisiensi ini diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan daerah di tengah tantangan ekonomi global, sehingga pembangunan prioritas bagi masyarakat tetap dapat terjamin.

