Pemkab Kuansing Bahas Usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam Rapat Koordinasi GTRA

Palukeadilannews.com

TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sekaligus membahas usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Rabu (11/3/2026), di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi.


Pembahasan mengenai usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) menjadi salah satu fokus utama dalam rapat tersebut. TORA merupakan lahan yang ditetapkan pemerintah untuk didistribusikan atau dilegalkan kepemilikannya kepada masyarakat melalui program reforma agraria.


Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria, pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan inventarisasi serta verifikasi terhadap lahan yang berpotensi diusulkan sebagai TORA. Langkah ini dilakukan agar pemanfaatannya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, didampingi Sekretaris Daerah serta Asisten Pertemuan ini turut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Kantor Pertanahan/BPN. Selain itu hadir pula perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan Singingi dan sejumlah bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.


Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas langkah-langkah strategis untuk mengidentifikasi serta mengusulkan lahan yang berpotensi menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 


Pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa lahan yang diusulkan telah memenuhi ketentuan serta tidak menimbulkan konflik atau tumpang tindih status kepemilikan di kemudian hari.


Program reforma agraria sendiri merupakan kebijakan nasional yang bertujuan menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan bagi masyarakat. 


Upaya ini dilakukan melalui penataan aset, redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut.


Dalam pelaksanaannya, pemerintah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat pusat hingga daerah sebagai wadah koordinasi lintas sektor. 


Tim ini bertugas memetakan potensi sumber tanah untuk TORA, menyelesaikan persoalan pertanahan, serta mempercepat pelaksanaan program reforma agraria di daerah.


Selain itu, reforma agraria juga diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset dan redistribusi tanah yang lebih merata.


Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap proses identifikasi dan pengusulan TORA dapat dilakukan secara terarah dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Sinergi antar lembaga dinilai penting agar kebijakan penataan lahan dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.


Pertemuan ini juga menjadi forum koordinasi antarinstansi untuk menyelaraskan data dan perencanaan terkait pengelolaan lahan di daerah. 


Dengan adanya koordinasi tersebut, diharapkan pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Kuantan Singingi dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(ADV)

 

Tags