Pekanbaru – Sebagai wujud pelayanan pemasyarakatan yang mengedepankan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai bekerja sama dengan HFP Law Firm menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (5/2/2026).
Penyuluhan hukum merupakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman mengenai norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum warga binaan sehingga mampu membentuk budaya hukum yang tertib dan patuh terhadap ketentuan hukum.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai ini diikuti oleh 40 orang Warga Binaan. Turut hadir Kepala Subseksi Registrasi, Riko Saputra, beserta jajaran staf.
Penyuluhan hukum kali ini mengangkat tema hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta berbagai upaya hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, melalui Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Binaan.
“Penyuluhan hukum yang kita laksanakan hari ini merupakan wujud pelayanan yang terus kami berikan secara optimal kepada Warga Binaan. Kami juga senantiasa berupaya menjamin pemenuhan hak-hak mereka, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum atas perkara yang sedang dijalani,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari HFP Law Firm memaparkan materi terkait KUHP yang baru, khususnya mengenai hak-hak yang dimiliki oleh Warga Binaan Pemasyarakatan serta berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh guna memperoleh kepastian hukum.
Kegiatan ini diharapkan dapat menambah pemahaman hukum Warga Binaan sekaligus mendorong mereka untuk lebih sadar dan taat hukum.

