Jakarta – Skandal perbankan kembali mencuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama berinisial AK.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) dan pada Senin (23/2/2026), para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.
Tak tanggung-tanggung, total dugaan dana yang diselewengkan mencapai puluhan miliar rupiah.
🔎 Deposito Dicairkan Diam-Diam
Dalam penyidikan terungkap, pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, tersangka AK bersama VAS (Kabag Operasional) dan MM (Customer Service) diduga mencairkan 96 bilyet deposito milik 35 nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Nilai total pencairan mencapai Rp14.024.517.848,00.
Dana tersebut diduga dipakai untuk berbagai kepentingan, mulai dari kebutuhan pribadi, membayar bunga deposito yang telah lebih dulu dicairkan secara ilegal, hingga menutup praktik penyalahgunaan dana sebelumnya. Skema ini disebut berlangsung bertahun-tahun sebelum akhirnya terungkap.
đź’ł 660 Kredit Fiktif, Rp32 Miliar Menguap
Tak berhenti di situ, AK juga diduga menjadi aktor utama pemberian 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024.
Per Agustus 2024, nilai baki debet tercatat mencapai Rp32.430.827.831,00.
Kredit-kredit tersebut diduga sengaja diciptakan untuk “mempercantik” rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) bank. Sebagian dana pencairan kredit juga disebut mengalir untuk kepentingan pribadi dan pihak lainnya.
⚖️ Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan), juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman tak main-main: pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam proses penyidikan, OJK turut menyita sejumlah aset yang diduga hasil tindak pidana, di antaranya tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.
OJK menegaskan, penindakan ini menyasar oknum pengurus dan pegawai, serta tidak mengganggu operasional bank. Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan sektor perbankan akan terus diperketat demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus ini kini memasuki babak baru di meja hijau. Publik pun menanti, sejauh mana pengadilan akan mengungkap seluruh aliran dana dan aktor yang terlibat.

