ROKAN HULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sinkronisasi hasil evaluasi Gubernur Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (20/1/2026).
Rapat tersebut menjadi forum strategis antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menindaklanjuti berbagai catatan evaluasi yang telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD bersama TAPD melakukan pembahasan secara mendalam terhadap berbagai catatan dan rekomendasi dari Gubernur Riau.
Pembahasan difokuskan pada sejumlah aspek penting, di antaranya terkait postur anggaran, efektivitas program, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta prioritas pembangunan daerah.
Selain itu, forum ini juga menjadi langkah percepatan dalam proses penyempurnaan dokumen APBD sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat sinkronisasi tersebut merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah guna memastikan APBD yang disahkan memiliki kualitas perencanaan yang baik, transparan, serta sah secara hukum.
Pihak DPRD menilai percepatan penyelesaian hasil evaluasi ini sangat penting untuk menghindari potensi sanksi dari pemerintah pusat.
Pasalnya, keterlambatan dalam penetapan APBD dapat berdampak pada penundaan penyaluran hak keuangan ASN maupun DPRD hingga pengurangan dana insentif daerah.
Dengan adanya rapat sinkronisasi ini, diharapkan seluruh catatan evaluasi dapat segera ditindaklanjuti sehingga APBD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026 dapat ditetapkan tepat waktu serta mampu mendukung program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.





