Pekanbaru, 27 Oktober 2025 Aliansi Barisan Laskar Patriot Sisingamangaraja Indonesia (BALAPATISIA) kembali menyuarakan aspirasi masyarakat melalui aksi damai yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Aksi tersebut merupakan yang ketiga kalinya dilakukan, sebagai bentuk konsistensi BALAPATISIA dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan transparan di Kota Pekanbaru.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama:
Mendesak DPD PAN Kota Pekanbaru untuk menonaktifkan Roni Pasla dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Meminta Kejari Pekanbaru segera menetapkan Roni Pasla sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek videotron senilai Rp972 juta.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya moral untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang dan ada kepastian hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujar salah satu perwakilan massa.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sumriadi, yang hadir menemui massa menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan membuka kembali kasus videotron apabila ditemukan bukti-bukti tambahan.
“Kasusnya memang sudah selesai, namun bisa kami buka kembali jika ada bukti baru sebagai dasar hukum,” tegas Sumriadi.
Aksi damai berlangsung dengan tertib dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Para peserta membawa sejumlah poster dan spanduk berisi seruan moral dan ajakan untuk menegakkan keadilan.
BALAPATISIA berharap Kejari Pekanbaru dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menindaklanjuti kasus ini agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

