Tim Tabur Kejati Riau Berhasil Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Desa

Palukeadilannews.com

Pekanbaru,Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, dibantu Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan personel Koramil 05 Rimba Melintang, berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi bernama Edi Setiawan Bin Sutrisno. 


Penangkapan dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di Jl. Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.


Identitas Terpidana


Nama Lengkap : Edi Setiawan Bin Sutrisno


Tempat/Tanggal Lahir : Banjarnegara, 31 Desember 1977 (48 tahun)


Alamat : Jl. Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Riau


Pekerjaan : Wiraswasta


Kasus Posisi


Pada Tahun Anggaran 2015, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi memperoleh Dana Desa dari APBN sebesar Rp293.000.000,00 yang dialokasikan untuk pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V sebesar Rp285.955.000,00 serta kegiatan RPJMDes sebesar Rp7.514.000,00.


Selain itu, pembangunan jembatan juga memperoleh tambahan dana dari PT SAR sebesar Rp100.000.000,00 yang terdiri dari bantuan CSR Rp50.000.000,00 dan pinjaman Rp50.000.000,00.


Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Budi Purnomo membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan Ketua TPK Edi Setiawan, Sekretaris Tri Suganti, dan anggota Supardi. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang diduga dilakukan oleh Edi Setiawan selaku Ketua TPK, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp621.357.689,42.


Putusan Pengadilan


Atas perbuatannya, Edi Setiawan disangkakan melanggar:


Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pengadilan Tipikor Pekanbaru melalui putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr menjatuhkan vonis:


Pidana penjara 3 tahun 8 bulan


Denda Rp50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan


Uang pengganti Rp154.597.000,- subsidair 1 tahun penjara


Namun, terpidana melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau.


Eksekusi


Saat dilakukan pengamanan, terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, Edi Setiawan akan dieksekusi untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Tags