Pekanbaru, 17 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta kesungguhan mengikuti program pembinaan.
Penyerahan remisi dilaksanakan secara serentak di Balai Serindit Gedung Daerah Pekanbaru. Gubernur Riau H. Abdul Wahid bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Maizar, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan WBP, disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.
Kakanwil Kemenkumham Riau, Maizar, menjelaskan bahwa hingga 16 Agustus 2025 jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Riau sebanyak 16.290 orang, terdiri atas 3.292 tahanan dan 12.750 narapidana. Dari jumlah tersebut, 26 anak binaan juga menerima remisi.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan bagi WBP yang berperilaku baik, disiplin, serta aktif dalam program pembinaan. Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” ujar Maizar.
Gubernur Riau dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pemberian remisi ini. Ia menegaskan bahwa kesempatan kembali ke masyarakat harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada Narapidana dan Anak Binaan yang sungguh-sungguh mengikuti pembinaan. Gunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif setelah bebas nanti,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menyampaikan bahwa di Lapas Pekanbaru sebanyak 1.197 orang WBP menerima Remisi Umum (4 di antaranya langsung bebas) dan 1.338 orang WBP menerima Remisi Dasawarsa (7 di antaranya langsung bebas).
“Remisi Umum diberikan setiap 17 Agustus, sedangkan Remisi Dasawarsa adalah kebijakan khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali pada momentum peringatan kemerdekaan,” jelas Erwin.