Pekanbaru, 10 Juni 2025 — Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas ±81.793 hektare.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya menegakkan kedaulatan hukum atas kawasan hutan negara dan mencegah perusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal seperti perambahan, pembukaan lahan sawit, serta pembakaran hutan.
Selama bertahun-tahun, TNTN mengalami tekanan dari penguasaan lahan ilegal dan konflik manusia dengan satwa liar. Penertiban ini dilakukan dengan dukungan TNI, Polri, dan lembaga pemerintah terkait.
Capaian Satgas PKH hingga Juni 2025:
Total kawasan hutan yang telah dikembalikan ke negara: 1.019.611,31 hektare dari target 3 juta hektare
Wilayah utama:
Kalimantan Tengah: 400.816,53 ha
Riau: 331.838,67 ha
Kalimantan Barat: 153.359,44 ha
Sumatra Utara: 22.559,47 ha
Lainnya tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, dan Jambi
Sebanyak 406 perusahaan dan 64 kabupaten tercakup dalam wilayah yang telah diamankan. Dari total yang dikuasai, sekitar 717.703,33 hektare siap diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, dengan tahapan penyerahan yang mencakup:
Tahap 1: Duta Palma Group (23 perusahaan) – 221.868 ha
Tahap 2: 109 perusahaan – 216.990,25 ha
Tahap 3: PT Torganda – 48.761 ha
Verifikasi penguasaan: 144 perusahaan – 230.084,14 ha
Satgas PKH juga mendalami dugaan pelanggaran oleh aparat daerah dan indikasi korupsi dalam pengalihan hak tanah. Aparat penegak hukum dilibatkan untuk penyelidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan pentingnya upaya ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengapresiasi dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan media.