Jakarta, 27 Juni 2025 Pemerintah memastikan bahwa tarif tenaga listrik yang disediakan PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga daya saing industri, tarif tenaga listrik untuk Triwulan III 2025 ditetapkan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” tegas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6).
Jisman menambahkan, keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, sementara untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, tarif listrik tetap tidak mengalami perubahan. Golongan bersubsidi tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.
Efisiensi Operasional PLN Terus Didorong
Pemerintah juga berharap PT PLN (Persero) terus melakukan optimalisasi efisiensi operasional tanpa mengurangi mutu pelayanan kepada masyarakat. Dengan peningkatan efisiensi dan volume penjualan tenaga listrik, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik diharapkan tetap terjaga, sehingga keberlanjutan penyediaan listrik nasional tetap optimal.
Dasar Penetapan Tarif
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu:
Kurs rupiah terhadap dolar AS
Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
Inflasi
Harga Batu Bara Acuan (HBA)
Untuk Triwulan III 2025, penetapan tarif mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2025.
“Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya mendorong adanya penyesuaian atau kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik pada periode ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelas Jisman.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan ketenagalistrikan yang adil, berkelanjutan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.