Pekanbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak Tahun 2024 pasca dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan di MK, Senin pagi (5/5).
Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto, menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. “Kita bersyukur atas putusan ini Perjalanan panjang yang telah dilalui oleh KPU Siak dalam penyelesaian sengketa ini akhirnya selesai. Ini menunjukkan bahwa kerja-kerja yang dilakukan KPU Siak telah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya setelah putusan MK adalah penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Siak. “Penetapan akan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat resmi dari KPU RI,” jelasnya.
Selanjutnya, KPU Siak akan mengusulkan pengangkatan sumpah/janji pasangan calon terpilih kepada instansi pemerintah yang berwenang. Terkait waktu pelaksanaan pelantikan, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
KPU Riau mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak atas partisipasi, kesabaran, dan dukungan selama proses tahapan Pilkada berlangsung.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu menyukseskan pelaksanaan Pilkada Siak Tahun 2024.
Sebagai ungkapan rasa syukur, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan memimpin doa dan pembacaan surat Al-Fatihah dalam rapat rutin KPU Riau pagi ini. “Kami bersyukur kepada Allah SWT atas takdir baik ini,” tutup Rusidi.