Rokan Hulu, 19 Mei 2025 – Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu yang membidangi ketenagakerjaan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pimpinan Basis Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F. Serbundo) PT Graha Permata Hijau (GPH), di ruang rapat DPRD Rokan Hulu, Jalan Panglima Sulung, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.
Pertemuan ini turut dihadiri Ketua DPC F. Serbundo Rohul, Dorles Simbolon, serta para perwakilan buruh PT GPH. RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Rohul, H. Jondri, didampingi wakil ketua dan anggota komisi.
Hadir pula perwakilan manajemen PT GPH, BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasir Pangaraian, serta Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu.
Namun, disayangkan bahwa Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Riau tidak hadir dalam rapat tersebut, meskipun undangan resmi telah disampaikan. Ketidakhadiran ini menjadi perhatian serius mengingat topik yang dibahas menyangkut hak-hak normatif pekerja.
“Sebagai buruh, kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Pengawas Tenaga Kerja Provinsi. Kehadiran mereka sangat penting untuk melihat langsung kondisi pekerja serta memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya,” ujar Dorles Simbolon, Ketua DPC F. Serbundo Rohul.
Dalam pernyataannya, H. Jondri menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan Serikat Buruh bersifat normatif dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Tidak ada hal yang berlebihan, semua yang disampaikan adalah kewajiban perusahaan dan merupakan hak pekerja,” tegasnya.
Karena absennya Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Komisi III DPRD Rokan Hulu memutuskan untuk menunda RDP dan akan menjadwalkan ulang rapat tersebut agar semua pihak terkait dapat hadir dan memberikan klarifikasi serta solusi yang komprehensif.