Ditlantas Polda Riau dan UPPKB Tertibkan ODOL dan Travel Gelap, Temukan SIM Palsu dan Puluhan Pelanggaran

Palukeadilannews.com

Pekanbaru,  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) bersama Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). 


Tenayan Raya melaksanakan operasi gabungan penertiban kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) serta travel gelap (penumpang gelap/Penumbar), pada Rabu, 21 Mei 2025, di Jalan Lintas Pekanbaru–Pelalawan.


Operasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini melibatkan 11 personel Ditlantas dan 9 personel UPPKB. Kegiatan bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas serta menekan pelanggaran kendaraan angkutan barang dan penumpang tidak resmi.


Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menegaskan bahwa penertiban ODOL merupakan bentuk komitmen Polri dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan.


“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga langkah preventif untuk mencegah kerusakan jalan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.


Hasil Penindakan: Petugas menemukan berbagai pelanggaran, termasuk satu pengemudi dengan SIM palsu yang langsung diamankan untuk pendataan lebih lanjut. Selain itu, terdeteksi juga pelanggaran lain seperti penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong) dan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.


Rincian hasil operasi:


Tilang manual: 60 berkas (51 Ditlantas, 9 UPPKB)


Jenis pelanggaran: 


Tidak menggunakan helm: 12 pelanggar


Tidak memiliki SIM: 6 pelanggar


Tidak membawa STNK: 5 pelanggar


Tidak membawa STUK: 20 pelanggar


Pelanggaran muatan barang: 16 pelanggar


Tidak menggunakan sabuk pengaman: 1 pelanggar


Teguran lisan: 29 pelanggar 


Termasuk pelanggaran seperti berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menggunakan sabuk pengaman


Edukasi dan Imbauan Keselamatan Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Kasubdit Gakkum, AKBP Lagomo, menyampaikan bahwa kendaraan ODOL memiliki potensi besar menyebabkan kecelakaan fatal di jalan raya.


“Kendaraan ODOL bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan. Banyak kecelakaan lalu lintas berujung maut karena muatan berlebih. Kesadaran masyarakat harus terus ditingkatkan,” ujarnya.


Riau Jadi Pilot Project Penanganan ODOL Operasi ini juga merupakan bagian dari persiapan Riau sebagai daerah percontohan (pilot project) penanganan truk ODOL, bersama dengan Provinsi Jawa Barat, sebagaimana dicanangkan oleh Kementerian Perhubungan.


Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk mewujudkan sistem transportasi dan logistik yang aman dan berkelanjutan.


“Riau siap menjadi wilayah percontohan dalam penanganan ODOL, demi terciptanya keselamatan dan efisiensi logistik nasional,” ungkap Menhub.