Siak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhitung mulai 16 April hingga 30 November 2025.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Siak, Husni Merza, bersama Forkopimda, para camat, dan instansi terkait.
Langkah Antisipatif Diperkuat Wakil Bupati Husni Merza menegaskan pentingnya upaya pencegahan sejak dini, meskipun musim kemarau tahun ini diperkirakan akan diselingi hujan.
Ia meminta para camat dan penghulu di wilayah rawan Karhutla untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Selain itu, desa-desa rawan Karhutla juga diminta memeriksa kesiapan alat pemadam, embung, serta relawan pemadam kebakaran.
Data dan Penanganan Terkini Hingga 14 April 2025, luas lahan terbakar di Kabupaten Siak telah mencapai 7,9 hektare. Kecamatan yang terdampak paling besar adalah Sungai Apit dengan luas kebakaran 6,4 hektare, disusul Siak, Tualang, dan Kandis.
Sejumlah faktor memicu kebakaran, di antaranya kondisi ekosistem gambut yang rentan, kebakaran berulang, lokasi lahan yang berdekatan dengan wilayah konsesi, serta kemunculan titik panas yang terus berulang.
Kesiapan Personel dan Sarana Dalam rangka penanggulangan Karhutla, Pemkab Siak menyiagakan 497 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Manggala Agni, dan BPBD.
Upaya pencegahan dilakukan melalui patroli rutin, pengecekan embung, pembangunan sekat kanal, serta edukasi intensif kepada masyarakat.
Tindak Lanjut Pemkab Siak Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Siak akan menggelar apel besar kesiapsiagaan penanggulangan Karhutla.
Pemerintah daerah juga akan melibatkan berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Siak untuk memperkuat koordinasi dan aksi di lapangan.
