Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), yang berlokasi di Bagansiapiapi, pada hari Rabu, 30 April 2025.
Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023 untuk kegiatan rehabilitasi dan pembangunan Sekolah Dasar di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan alat bukti tambahan dalam penyidikan yang telah dimulai sejak 14 April 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta satu unit laptop yang diduga kuat digunakan dalam penyusunan rekapitulasi dan laporan yang menjadi dasar penarikan dana, namun tidak sesuai dengan ketentuan peruntukannya.
Proyek yang sedang diusut meliputi pelaksanaan kegiatan secara swakelola untuk pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas di 41 Sekolah Dasar, dengan total anggaran sebesar Rp40.366.863.000,- yang bersumber dari DAK Fisik 2023.
Dalam implementasinya, ditemukan indikasi penyimpangan berupa item belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan serta dugaan penyalahgunaan dana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap dan menindak semua pihak yang bertanggung jawab.
Kejati Riau berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas segala bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Tindakan ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, serta Petunjuk dan Arahan Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah