Kuasa Hukum Soroti Ketertutupan Sidang PK di PN Pekanbaru: Dugaan Kecurangan Mengemuka

Palukeadilannews.com

Pekanbaru, 30 April 2025 – Proses hukum dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) antara Herry Amin (HA) melawan PT Mustika Agro Sari (MAS) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kelas IA kembali menjadi sorotan publik. 


Dalam sidang yang berlangsung Selasa (29/4), kuasa hukum Herry Amin, Bayu Syahputra, menyoroti ketertutupan dan ketidakjelasan agenda sidang, yang menurutnya berpotensi melanggar prinsip keterbukaan peradilan.


“Sidang ini seharusnya menjadi ruang pembuktian novum sebagai dasar utama PK. Namun, kami justru dibatasi secara prosedural dan substantif,” ujar Bayu.


Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Refi Damayanti, SH, MH, majelis menyatakan bahwa agenda hari itu hanya sebatas pengambilan sumpah terhadap novum, bukan untuk memeriksa substansi Peninjauan Kembali secara keseluruhan. 


Pernyataan ini memicu keberatan dari pihak pemohon yang menilai novum dan PK adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.


Ketegangan meningkat saat pihak kuasa hukum merasa tidak diberi kesempatan menyampaikan argumentasi hukum secara menyeluruh. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan ulang pada 6 Mei 2025.


Usai sidang, Bayu bersama kliennya mendatangi bagian PTSP Perdata untuk meminta kejelasan proses hukum. Seorang petugas, Ade, membenarkan bahwa berkas yang diajukan adalah permohonan PK, di mana novum merupakan komponen utama.


Namun, ketika ingin mengonfirmasi lebih lanjut, Panitera Muda Perdata dan Jurusita menolak memberikan keterangan, dengan alasan adanya instruksi dari Ketua Pengadilan agar tidak menanggapi pertanyaan apa pun terkait sidang tersebut.


“Kami diperintahkan untuk tidak memberikan komentar,” kata Jurusita Anggi kepada tim kuasa hukum.


Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dari pihak pemohon akan adanya potensi pelanggaran asas peradilan terbuka dan dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum.


“Ketika informasi dasar mengenai alur sidang pun ditutup-tutupi, kami khawatir ada sesuatu yang tidak beres. Ini patut dipertanyakan oleh publik,” tegas Bayu.


Sementara itu, pihak Humas PN Pekanbaru belum memberikan pernyataan resmi dengan alasan padatnya jadwal sidang.


Kuasa hukum HA menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini dengan cermat dan terbuka, serta mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedural.

 

Tags