Kejati Riau Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Aset Pabrik Sawit ke Tahap Penyidikan

Palukeadilannews.com

Pekanbaru, 24 April 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi terkait penguasaan tanpa hak atas aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis, ke tahap penyidikan.


Aset negara tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014, seharusnya telah dirampas untuk negara dan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis sejak tahun 2014. 


Namun demikian, hingga kini aset tersebut masih dikuasai dan dikelola oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah sejak tahun 2015.


Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.4/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025. 


Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejati Riau dalam menyelamatkan aset negara dan menegakkan keadilan.


“Penyelamatan aset daerah bukan semata soal nilai ekonomi, namun juga menyangkut keadilan dan kepastian hukum. Kami akan menindak tegas setiap pihak yang bermain-main dengan aset negara,” tegas Zikrullah.


Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia yang diteruskan melalui Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas.


Saat ini, tim penyidik Kejati Riau tengah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi sebagai bagian dari proses penyidikan dan penetapan tersangka.

 

Tags