Diseminasi Layanan Unggulan dalam Program Jaksa Menjawab, Aspidum Kenalkan Program RJ Multiguna

Palukeadilannews.com

Pekanbaru, 22 April 2025 – Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Dr. Silpia Rosalina, S.H., M.H., memperkenalkan layanan unggulan Restoratif Justice Multi Guna dalam program Jaksa Menjawab yang disiarkan langsung dari Studio RiauTV pada pukul 14.00–15.00 WIB.


Program ini merupakan bentuk inovasi Kejati Riau dalam penerapan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 


Pendekatan keadilan restoratif berfokus pada pemulihan kembali keadaan seperti semula, melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak-pihak terkait lainnya, bukan sekadar menjatuhkan hukuman.


Dr. Silpia menjelaskan bahwa Restoratif Justice Multi Guna dirancang untuk memberikan solusi berkelanjutan bagi pelaku tindak pidana ringan yang telah dihentikan penuntutannya. 


Mereka akan mendapatkan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK), bantuan permodalan berupa alat dan bahan usaha dari Baznas Riau, serta pendampingan pemasaran produk. 


Proses ini juga diawasi oleh jaksa mediator guna memastikan pelaku tidak kembali melakukan tindak pidana dan dapat hidup produktif di tengah masyarakat.


“Program ini menekankan bahwa keadilan bukan hanya soal sanksi, tetapi juga pemulihan sosial dan pemberdayaan sumber daya manusia,” ujar Dr. Silpia.


Sejak diluncurkan, program ini mendapatkan respons positif dari masyarakat karena pendekatan yang lebih manusiawi dan solutif. 


Masyarakat memandangnya sebagai wujud hukum yang merangkul, membina, dan memberi harapan baru, khususnya bagi pelaku, korban, dan keluarga yang terdampak.


Dalam sesi tersebut, Dr. Silpia juga menegaskan pentingnya penerapan syarat-syarat keadilan restoratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 agar proses ini berjalan sesuai hukum yang berlaku.

 

Tags