Jakarta – Upaya pemulihan aset negara dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali membuahkan hasil. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung sukses melelang 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya milik terpidana Benny Tjokrosaputro dengan nilai fantastis, mencapai Rp 37,8 miliar.
Lelang ini digelar secara online melalui e-Auction oleh KPKNL Jakarta IV pada 20 Maret 2025. Dengan nilai limit awal Rp 35,3 miliar, harga saham ini justru melejit naik Rp 2,5 miliar akibat tingginya minat peserta lelang.
Keberhasilan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengembalikan aset hasil kejahatan ke kas negara. Eksekusi lelang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus Jiwasraya sendiri menjadi sorotan karena kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun, menjadikannya salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia. Benny Tjokrosaputro, salah satu dalang di balik kasus ini, telah divonis penjara seumur hidup atas kejahatannya.
Dengan hasil lelang ini, pemerintah semakin menunjukkan komitmennya dalam memulihkan aset negara dan memastikan bahwa para pelaku korupsi tidak bisa menikmati hasil kejahatannya.