DPR Sahkan Revisi UU TNI: Didukung Megawati, Dikecam Mahasiswa

Palukeadilannews.com

Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Keputusan ini mendapat dukungan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, tetapi menuai kritik tajam dari berbagai elemen, terutama mahasiswa.


Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa revisi UU TNI sesuai dengan harapan Megawati dan menepis anggapan bahwa ini bentuk dukungan PDIP terhadap pemerintahan saat ini. "Kami di DPR bersama-sama bergotong royong dengan pemerintah demi bangsa dan negara," kata Puan di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, kamis (20/3/2025).


Namun, tak semua pihak menyambut baik pengesahan ini. Mahasiswa Universitas Trisakti menyatakan kekecewaan mendalam dan bahkan mengancam akan membongkar Tugu 12 Mei, yang selama ini menjadi simbol perjuangan Reformasi 1998.


"Hari ini kami kecewa dan sangat marah. Pemerintah mengembalikan corak militeristik dalam pemerintahan. Kami akan bersurat ke Pemprov DKI untuk menghancurkan Tugu 12 Mei," ujar Presiden BEM Universitas Trisakti, Faiz Nabawi Mulya.


Di tengah polemik ini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. "Justru undang-undang ini memberi limitasi bagi anggota TNI yang ingin masuk ke jabatan sipil," jelasnya.


Dalam revisi terbaru, hanya 14 posisi di pemerintahan yang bisa diisi prajurit aktif, dan mereka wajib pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar itu. Beberapa posisi yang ditetapkan antara lain di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP.


Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menepis anggapan bahwa TNI akan kembali berbisnis, meskipun ia mengakui ada prajurit yang mencari penghasilan tambahan dengan berjualan atau menjadi ojek.


"Anggota saya ada yang ngojek, ada yang jualan es. Masa itu disebut bisnis?" katanya di kompleks parlemen, menekankan bahwa koperasi tetap menjadi solusi utama untuk kesejahteraan prajurit.


Menanggapi isu ini, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa revisi UU TNI sepenuhnya merupakan kesepakatan antara DPR dan pemerintah, tanpa intervensi Presiden Prabowo Subianto.


"Tidak ada permintaan Presiden. Ini murni hasil kesepakatan," ujar Sjafrie, menepis anggapan bahwa perubahan ini akan mengembalikan era Orde Baru.


Di tengah pro dan kontra yang semakin memanas, pertanyaan besar muncul: apakah revisi UU TNI ini benar-benar demi kepentingan nasional, atau justru menjadi langkah mundur bagi reformasi?

 

Tags