1011 Pemilih di Siak Siap Gunakan Hak Suara dalam PSU Pasca Putusan MK

Palukeadilannews.com

Siak, 19 Maret 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah merampungkan pencermatan data pemilih untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025. Berdasarkan hasil pencermatan, sebanyak 1.011 pemilih dipastikan akan memberikan suara mereka dalam PSU yang akan digelar pada 22 Maret 2025 di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta satu TPS lokasi khusus di RSUD Tengku Rafian.


Putusan MK ini menginstruksikan PSU di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Selain itu, KPU Siak juga diperintahkan untuk membentuk TPS lokasi khusus di RSUD Tengku Rafian guna mengakomodasi pemilih yang berada di rumah sakit.


Rincian Data Pemilih


Dari hasil pencermatan yang dilakukan KPU Siak, diperoleh data sebagai berikut:


TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya


Daftar Pemilih Tetap (DPT): 494 pemilih (248 laki-laki, 246 perempuan)


Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) & Pemilih Pindahan: Nihil


TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak


Daftar Pemilih Tetap (DPT): 447 pemilih (230 laki-laki, 217 perempuan)


Daftar Pemilih Tambahan (DPTB): 4 pemilih (2 laki-laki, 2 perempuan)


Daftar Pemilih Pindahan: 2 pemilih


TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian


Setelah pencermatan, jumlah pemilih yang memenuhi syarat sebanyak 64 orang (19 laki-laki, 45 perempuan).


Sebanyak 61 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan, seperti tidak terdaftar dalam DPT Siak, ganda, telah meninggal, atau sudah menggunakan hak pilih di TPS asal.


Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih KPU Siak, Royani, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pencermatan data dengan ketat, bekerja sama dengan Bawaslu Siak dan manajemen RSUD Tengku Rafian. "Kami memastikan seluruh proses ini berjalan sesuai aturan yang ditetapkan dalam putusan MK dan surat dinas KPU RI Nomor 484/2025. Kami juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memastikan PSU berlangsung transparan dan akurat," ujarnya.


Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data Pemilih KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, menyatakan bahwa pencermatan data pemilih dalam PSU Siak telah sesuai dengan perintah KPU RI. "KPU Siak tidak melakukan pemutakhiran data pemilih, melainkan hanya melakukan pencermatan dan update pemilih di dua TPS serta TPS lokasi khusus. Semua proses ini mengikuti ketentuan yang berlaku," jelasnya.


Dengan total 1.011 pemilih yang akan menggunakan hak suara mereka, PSU di Kabupaten Siak menjadi momentum penting dalam memastikan demokrasi berjalan dengan adil dan sesuai aturan. Semua mata kini tertuju pada 22 Maret 2025, saat pemilih kembali menentukan pilihan mereka di bilik suara.

 

Tags