TELUK KUANTAN – Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing membuahkan hasil nyata dalam upaya penyelamatan aset daerah dan pemulihan keuangan negara. Melalui pendampingan hukum yang dilakukan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), total aset dan keuangan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp74.978.512.000.
Keberhasilan tersebut ditandai dengan penyerahan tiga sertifikat Hak Pakai atas aset milik Pemkab Kuansing sekaligus pemberian piagam penghargaan dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, H. Muklisin, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Mohammad Harun Sunadi, S.H., M.H., di Aula Kejari Kuansing, Jumat (31/7/2026).
Acara tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing Drs. Muradi, M.Si., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Raden Muhammad Shandy Meita, S.H., M.H., serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Penyerahan sertifikat Hak Pakai ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Kuansing sekaligus memperkuat perlindungan aset daerah dari potensi sengketa di masa mendatang.
Dari total nilai Rp74,97 miliar yang berhasil diamankan, sebesar Rp52.878.512.000 berasal dari pendampingan melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi yang berhasil menyelamatkan aset daerah sekaligus memulihkan keuangan negara.
Sementara itu, sebesar Rp22.100.000.000 berhasil dipertahankan melalui Bantuan Hukum Litigasi dalam perkara gugatan Pasar Bawah Teluk Kuantan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Plt Bupati Kuansing H. Muklisin menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kuansing atas dedikasi dan profesionalisme Tim Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara. Sinergi ini telah memberikan manfaat nyata dalam mengamankan aset daerah. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujar Muklisin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Mohammad Harun Sunadi, menegaskan bahwa pendampingan hukum kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga aset negara serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
"Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, kami akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Kuansing. Kami berharap sinergi ini semakin kuat sehingga seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum dan terlindungi untuk sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat," ungkapnya.
Keberhasilan penyelamatan aset dan pemulihan keuangan negara senilai hampir Rp75 miliar ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mampu memberikan dampak positif bagi pengelolaan aset daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.(Adv)
*Tim red/deka

